JAKARTA, BacainD.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019–2022.

Terbaru, tim penyidik menyita satu bidang tanah dan bangunan senilai sekitar Rp 2 miliar di Pasuruan, Jawa Timur.

“Penyidik juga menyita satu bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Pasuruan senilai kurang lebih Rp 2 miliar, yang diduga dibeli tersangka dari hasil tindak pidana korupsi dalam perkara ini,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Jumat (23/5/2025).

Selain penyitaan aset, KPK juga telah memeriksa lima orang saksi pada Kamis (22/5/2025) di Polres Pasuruan.

Para saksi terdiri dari kepala desa hingga pihak swasta. Pemeriksaan tersebut berfokus pada penelusuran aset milik salah satu tersangka berinisial AS.

“Seluruh saksi hadir. Penyidik mendalami kepemilikan aset tersangka AS,” tambah Budi.

21 Tersangka Ditetapkan

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara korupsi yang sebelumnya menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak. KPK telah menetapkan 21 tersangka dalam perkara ini.

Mereka terdiri dari empat tersangka penerima dan 17 tersangka pemberi suap.

“Dalam sprindik tertanggal 5 Juli 2024, KPK menetapkan 21 tersangka: empat sebagai penerima, dan 17 lainnya sebagai pemberi suap,” ujar Juru Bicara KPK lainnya, Tessa Mahardhika, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada 12 Juli 2024 lalu.

Dari 17 tersangka pemberi, 15 merupakan pihak swasta dan dua lainnya adalah penyelenggara negara.

Adapun empat penerima suap seluruhnya berasal dari unsur penyelenggara negara. (Tns)

Ikuti Channel WhatsApp Bacaind
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *