
KETAPANG, BacainD.com โ Tiga unit ponsel milik KR Ponsel Kauman, toko elektronik di Kabupaten Ketapang, dilaporkan hilang saat pengiriman oleh jasa ekspedisi J&T Express.
Pemilik toko, Edi Purnomo, mengaku mengalami kerugian lebih dari Rp10 juta dan menyatakan akan membawa kasus ini ke jalur hukum.
Pengiriman dilakukan pada 6 April 2025 dengan nomor resi JD0462187065.
Namun hingga lebih dari sebulan sejak laporan kehilangan dilayangkan pada 18 April, belum ada penyelesaian konkret dari pihak ekspedisi.
J&T Express hanya menawarkan kompensasi sebesar Rp300.000, jauh di bawah nilai barang yang diklaim senilai Rp10.600.000.
โIni bukan sekadar kerugian materi. Ini soal tanggung jawab perusahaan terhadap konsumen. Mereka lepas tangan, dan kami akan bawa ini ke jalur hukum,โ ujar Edi Purnomo kepada Media, Kamis (22/5/2025).
Menurut Edi, J&T Cabang Ketapang awalnya menyatakan bersedia mengganti kerugian jika kantor pusat tidak merespons. Namun janji tersebut tak kunjung terealisasi.
Pimpinan J&T Cabang Ketapang, Feri, saat dikonfirmasi berdalih bahwa tanpa asuransi tambahan, ganti rugi maksimal hanya 10 kali biaya ongkos kirim sesuai ketentuan perusahaan.
Kasus ini juga menyita perhatian publik. Di media sosial, warganet ramai-ramai mengeluhkan pengalaman serupa: paket hilang, proses klaim berbelit, dan kompensasi yang dinilai tidak manusiawi.
Banyak dari mereka menyoroti kurangnya transparansi dan tanggung jawab dari perusahaan ekspedisi tersebut.
KR Ponsel menyatakan akan melaporkan kasus ini ke Lembaga Perlindungan Konsumen dan kepolisian. Mereka juga mendesak pemerintah untuk mengevaluasi izin operasional J&T Express.
โJika perusahaan sebesar ini tidak bisa memberikan kepastian dan perlindungan pada konsumennya, maka pemerintah harus turun tangan. Jangan tunggu korban berikutnya,โ tegas Edi. (Denโs)