
BEKASI, BacainD.com – Dua anggota organisasi kemasyarakatan (ormas) di Kota Bekasi ditangkap polisi setelah dilaporkan menempati tiga unit ruko milik warga tanpa izin.
Aksi mereka bahkan dikabarkan disertai intimidasi saat pemilik lahan mencoba menegur secara hukum.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi, mengatakan kedua tersangka berinisial RMP selaku Sekretaris Jenderal Gibas Bekasi Kota dan ES, Humas ormas yang sama.
“Kami menangkap dua orang tersangka. RMP (Sekjen Gibas Bekasi Kota) dan ES (Humas Gibas Bekasi Kota),” kata Binsar kepada wartawan, Rabu (21/5/2025).
Ruko Dipakai Sebagai Kantor Ormas
Korban yang merupakan pemilik sah ruko tersebut mengaku telah menunjukkan bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM).
Namun sejak akhir September 2024, ruko-ruko itu diduduki ormas dan bahkan dipasangi spanduk organisasi, menjadikannya kantor tanpa seizin pemilik.
“Sekitar akhir September 2024 sampai 5 Februari 2025, Terlapor berada dan menduduki ruko korban serta digunakan sebagai kantor oleh Terlapor dengan memasang spanduk,” tambah Binsar.
Korban sempat melayangkan somasi kepada para terlapor setelah tiga kali upaya mediasi menemui jalan buntu. Namun, respons yang diterima justru intimidatif.
“Sudah diadakan mediasi tiga kali tapi gagal. Kemudian korban mengirim somasi dan pada hari yang sama korban didatangi puluhan orang,” ungkapnya.
Polisi akhirnya menetapkan RMP dan ES sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan.
Keduanya dijerat dengan Pasal 167 KUHP tentang masuk pekarangan orang lain tanpa izin dan/atau Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. (Ths)