BEKASI, BacainD.com – Ketua Umum LSM SOMASI, Budi Ariyanto, meminta masyarakat tidak langsung mengaitkan mantan Plt Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat olahraga di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi.

“Belakangan ini, ramai perbincangan publik yang mengaitkan kasus dugaan korupsi pengadaan alat olahraga di Dispora Kota Bekasi dengan Pak Tri Adhianto, yang saat itu menjabat sebagai PLT Wali Kota Bekasi,” kata Budi dalam keterangan yang diterima bacaind.com, pada Senin (19/5/2025).

Menurut Budi, beberapa masyarakat seolah-olah beranggapan bahwa karena Tri adalah pimpinan tertinggi daerah saat itu, maka ia pasti mengetahui dan terlibat dalam kasus tersebut.

“Apakah setiap menteri yang melakukan tindak pidana korupsi berarti presiden otomatis terlibat? Apakah setiap anggota DPR yang tersangkut kasus berarti ketua DPR pasti ikut bermain? Dan contoh sederhananya adalah apakah ketika seorang anak melakukan kejahatan otomatis ayahnya terlibat?” ujarnya.

Budi menegaskan, bahwa dalam sistem pemerintahan, setiap jabatan memiliki tanggung jawab dan kewenangan masing-masing. Menurutnya, ketika seorang kepala dinas melakukan penyimpangan, belum tentu berada dalam pengetahuan atau kendali langsung seorang pemimpin.

“Apalagi jika tidak ada laporan resmi, atau indikasi yang disampaikan secara struktural,” tambahnya.

Ketua LSM SOMASI ini menekankan, pentingnya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak menyebarkan tuduhan tanpa bukti.

“Menuduh tanpa bukti adalah fitnah. Fitnah bukan hanya menyakitkan, tapi juga bisa menyesatkan opini publik dan merusak reputasi seseorang secara tidak adil,” tegasnya.

Budi juga mengajak masyarakat untuk lebih kritis dalam menerima informasi, agar tidak mudah diprovokasi atau dimanipulasi oleh narasi yang belum tentu benar.

“Kita butuh masyarakat yang cerdas, yang tidak mudah diprovokasi atau dimanipulasi oleh narasi yang belum tentu benar. Saring sebelum sharing. Klarifikasi sebelum menuduh,” pesannya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Bekasi telah menetapkan beberapa pejabat Dispora Kota Bekasi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat olahraga pada tahun anggaran 2024. Kasus ini masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan pihak berwajib. (Pandu)

Ikuti Channel WhatsApp Bacaind
Bagikan: