
BEKASI, Bacaind.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi menyita sejumlah barang bukti terkait kasus dugaan korupsi pengadaan alat olahraga di lingkungan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi Tahun Anggaran 2023.
Kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 4,7 miliar.
Barang bukti yang disita meliputi berbagai perlengkapan olahraga seperti raket badminton, bola voli, bola sepak, bodypack bela diri, matras, hingga satu set meja pingpong.
Penyitaan ini merupakan bagian dari proses penyidikan yang masih berlangsung.
“Kami mengambil satu item sebagai sampel, minimal satu buah per jenis, berikut dokumen-dokumen pendukung lainnya,” ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kota Bekasi, Haryono, Jumat (16/5/2025).
Haryono menjelaskan bahwa pengadaan alat olahraga tersebut dilakukan dalam dua tahap dengan total anggaran mencapai Rp 9,8 miliar.
Dana proyek bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi dan dana bagi hasil pajak. Perusahaan pelaksana kegiatan adalah PT Cahaya Ilmu Abadi (CIA).
3 Tersangka Telah Ditahan
Dalam kasus ini, Kejaksaan telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni:
- AZ, mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Bekasi yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi.
- MAR, mantan Kepala Bidang Dispora yang telah memasuki masa pensiun.
- M, Direktur Utama PT CIA selaku pihak ketiga pelaksana proyek.
Ketiganya telah ditahan di Lapas Bulak Kapal, Bekasi Timur untuk masa penyidikan selama 20 hari ke depan.
“Penetapan tersangka ini telah berdasarkan alat bukti yang cukup,” tegas Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bekasi, Ryan Anugrah, Kamis malam (15/5/2025).
Pihak Kejaksaan menyatakan penyidikan masih terus berlanjut dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru.
Meski telah menetapkan tiga tersangka, Kejaksaan meminta publik untuk bersabar menunggu hasil penyidikan lanjutan.
“Kami masih terus mendalami lebih lanjut. Proses penyelidikan masih berjalan,” tutur Ryan Anugrah.
Temuan BPK: Spesifikasi Barang Diarahkan ke Merek Tertentu
Informainya
Kasus ini terungkap setelah adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat, yang mencatat kelebihan pembayaran dalam pengadaan alat olahraga tahap I dan II tahun 2023 senilai Rp 4,7 miliar.
Dalam auditnya, BPK juga menemukan adanya dugaan pengaturan spesifikasi barang yang diarahkan kepada merek tertentu, yakni Pro Smash, dengan penyedia dari perusahaan tertentu sejak tahap perencanaan.
BPK Jawa Barat telah merekomendasikan kepada Wali Kota Bekasi untuk menindaklanjuti temuan tersebut dan memerintahkan agar dana kelebihan pengadaan dikembalikan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) sesuai ketentuan yang berlaku. (Alf)