JAKARTA, BacainD.com – Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang menyebut nama Ali Muhtarom dalam kasus dugaan suap penanganan perkara minyak sawit mentah (CPO).

MA menegaskan telah terjadi kekeliruan informasi yang tersebar di sejumlah media massa.

“Bahwa berkenaan dengan penetapan tersangka dugaan tindak pidana suap terkait penanganan perkara CPO pada pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat atas nama Ali Muhtarom (AM), yang bersangkutan merupakan hakim adhoc Tipikor pada Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat,” ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi dalam keterangan persnya pada, Selasa (15/4/2025).

Sobandi menegaskan pentingnya ketelitian media dalam memverifikasi informasi sebelum mempublikasikan berita, terutama menyangkut identitas individu.

“Terdapat sejumlah pemberitaan yang keliru yang menyatakan yang bersangkutan sebelumnya menjabat Wakil Ketua Pengadilan Agama (PA) Bengkalis. Ini adalah dua orang yang berbeda, adapun Ali Muhtarom yang pernah menjabat sebagai Wakil Ketua PA Bengkalis, saat ini menjabat sebagai Ketua PA Pangkalan Kerinci,” pungkasnya. (AZ)

Ikuti Channel WhatsApp Bacaind
Bagikan:

Redaktur Pelaksana

Redaktur Pelaksana BacainD.com - merupakan tim Redaksi yang berusaha terus menyajikan berita terfaktual di lapangan. Dengan tetap menjunjung tinggi kaedah jurnalistik dan kode etik yang ada membuat sajian berita yang ditulis bisa selalu menarik untuk dibaca.