BEKASI, BacainD.com – Iming-iming bantuan sosial (bansos) tunai sebesar Rp1 juta diduga menjadi pintu masuk skandal kredit fiktif di Bank BJB Cabang Cikarang, Kabupaten Bekasi.
Sebanyak 41 warga diduga menjadi korban pencatutan identitas untuk pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp3,92 miliar.
Kasus yang berkaitan dengan praktik pengajuan kredit sejak 2024 itu kini memasuki tahap penyidikan.
Polres Metro Bekasi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, terdiri dari seorang pihak swasta dan dua mantan pegawai Bank BJB Cabang Cikarang.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Andi Oddang Riuh Hutomo, mengungkapkan, perkara ini terungkap setelah salah satu korban melapor ke polisi pada 24 November 2025.
Korban merasa dirugikan lantaran identitas pribadinya diduga digunakan untuk mengajukan pinjaman yang kemudian bermasalah.
Menurut Andi, pelaku swasta berinisial LA diduga menawarkan bantuan sosial tunai sebesar Rp1 juta kepada warga.
Sebagai syarat, warga diminta menyerahkan fotokopi KTP dan data pribadi mereka.
Namun, data tersebut diduga justru digunakan untuk mengajukan kredit tanpa sepengetahuan dan tanpa didukung kegiatan usaha yang nyata.
“Berawal dari pengaduan salah satu korban. Ini karena dirugikan. Otomatis dengan pengajuan kredit ini, data yang digunakan ada kewajiban mereka harus membayar ke bank,” ujar Andi kepada awak media, Rabu (14/10/2026).
Diduga Libatkan Dua Mantan Pegawai Bank
Dalam menjalankan aksinya, LA diduga tidak bekerja sendiri. Polisi menduga terdapat keterlibatan dua mantan pegawai internal bank yang membantu memuluskan pengajuan kredit tersebut.
Kedua tersangka itu berinisial RN, mantan Manajer Bisnis UMKM Bank BJB Cabang Cikarang, dan DNK, mantan Account Officer Bisnis UMKM.
Andi menjelaskan, setiap pengajuan kredit diduga bernilai antara Rp90 juta hingga Rp100 juta per debitur.
Padahal, berdasarkan hasil penyidikan, pengajuan tersebut tidak didukung kegiatan usaha riil sebagaimana persyaratan KUR.
“Tidak ada usaha, karena memang ini hanya KUR fiktif. Jadi dia menggunakan data Kredit Usaha Rakyat ini sebagai modus untuk bisa mengajukan kredit. Sebenarnya tidak ada kegiatan usaha itu,” tegas Andi.
Polisi juga menduga kedua mantan pegawai bank tersebut menerima imbalan sebesar Rp4 juta hingga Rp5 juta untuk setiap berkas debitur fiktif yang diproses.
Sementara itu, dana hasil pencairan kredit diduga digunakan LA untuk membayar cicilan utang pribadi serta membiayai usaha lain.
Kerugian Negara Capai Rp3,92 Miliar
Besarnya nilai kerugian dalam perkara ini terungkap melalui audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi DKI Jakarta. Hasil audit tersebut menyebutkan kerugian keuangan negara mencapai Rp3.920.000.000.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa 66 orang saksi dan seorang saksi ahli. Penyidik juga mengamankan uang tunai senilai Rp394 juta serta menyita sekitar 95 dokumen yang berkaitan dengan pengajuan kredit fiktif.
Barang bukti tersebut kini menjadi bagian dari proses pembuktian untuk mengungkap bagaimana pengajuan kredit dapat diproses meski diduga tidak disertai kegiatan usaha yang sebenarnya.
Polisi memastikan penyidikan masih terus dikembangkan. Tidak menutup kemungkinan, penyidik akan menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain, termasuk mereka yang berada pada level manajemen lebih tinggi.
“Kami masih terus mengembangkan penyidikan guna membongkar kemungkinan keterlibatan pihak-pihak berwenang lain, di level manajemen yang lebih tinggi,” ungkap Andi.
Saat ini, penyidik tengah menyelesaikan berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan ke proses persidangan.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.






