PASURUAN, BacainD.com – Pelarian panjang seorang pelaku yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) komplotan pembobol rumah di Desa Legok, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, akhirnya berakhir. Tersangka diringkus oleh Unit Reskrim Polsek Gempol pada Selasa (13/10/2026) dini hari di sebuah gubuk cucian truk di desa setempat.
Tersangka berinisial A-R (21) tersebut warga Desa Legok, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.
Kasi Humas Polres Pasuruan Iptu Joko Suseno membenarkan penangkapan satu orang DPO dalam kasus pencurian dengan pemberatan yang menyasar emas dan uang tunai milik warga tersebut.
“Betul, DPO pencurian emas dan uang tunai di Desa Legok diamankan di sebuah gubuk cucian truk di desa setempat, pada Selasa dini hari kemarin,” kata Joko, Rabu (14/10/2026).
Joko menjelaskan, berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya yang dilakukan bersama rekan-rekannya pada Senin (23/6/2025) lalu. Dalam komplotan tersebut, A-R berperan mengantarkan para pelaku lainnya menuju lokasi kejadian.
“Jadi sebelum beraksi, para pelaku terlebih dahulu berkumpul di sebuah warung kopi. Setelah itu, mereka berangkat bersama ke lokasi pencurian. A-R juga mengaku mendapat bagian sebesar Rp 1,5 juta rupiah dari hasil kejahatan tersebut,” jelasnya.
Dalam penangkapan ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Vario beserta kelengkapan surat-surat kendaraannya, satu unit lemari es dua pintu merek Polytron, dua buah obeng, serta satu buah gunting besi.
“Kami juga mengamankan empat lembar surat emas yang tercatat dalam berkas perkara nomor BP/13/I/RES.1.8/2026/RESKRIM tertanggal 17 Januari 2026,” tuturnya.
Sebelumnya, Unit Reskrim Polsek Gempol telah meringkus empat pelaku lainnya yang berinisial Y-S-A (26), M-M (32), dan M-T-A (25), di mana ketiganya juga merupakan warga Desa Legok, Kecamatan Gempol.
“Sampai saat ini, Polsek Gempol masih terus memburu dua DPO lainnya yang identitasnya sudah dikantongi oleh petugas,” imbuhnya.
Saat ini, tersangka A-R telah diamankan di Mapolsek Gempol guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Akibat peristiwa pencurian tersebut, korban dilaporkan mengalami kerugian material hingga mencapai Rp 100 juta rupiah. (BM)






