BEKASI, BacainD.com – Ribuan massa yang tergabung dalam organisasi masyarakat (ormas) Pemuda Pancasila Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Kota Bekasi menggelar aksi unjuk rasa damai di kawasan Jaka Setia, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Rabu (14/10/2026).
Aksi yang berlokasi di RSK 7 Nomor 10 tersebut digelar untuk menyampaikan aspirasi sekaligus meminta klarifikasi terkait dugaan tindakan pihak tertentu yang dinilai mengintimidasi dan merugikan organisasi Pemuda Pancasila Kota Bekasi.
Dalam aksi tersebut, Wakil Ketua III MPC Pemuda Pancasila Kota Bekasi, Paulus Kusmindar, menyampaikan tuntutan agar dua pihak berinisial A dan J memberikan klarifikasi serta menyampaikan permintaan maaf kepada organisasi Pemuda Pancasila Kota Bekasi.
Paulus menjelaskan, aksi tersebut dilatarbelakangi dugaan adanya larangan terhadap Ketua MPC Pemuda Pancasila Kota Bekasi, Aryas Budiman, beserta anggotanya, untuk menggunakan alamat kantor organisasi dan mengenakan seragam maupun atribut Pemuda Pancasila.
“Kami dari MPC Ormas Pemuda Pancasila Kota Bekasi melaksanakan aksi damai ini untuk meminta klarifikasi terkait adanya dugaan larangan terhadap Ketua MPC Pemuda Pancasila Kota Bekasi, Aryas Budiman, beserta anggota, untuk menggunakan alamat Kantor Pemuda Pancasila Kota Bekasi dan mengenakan seragam atau atribut organisasi,” ujar Paulus.
Ia menegaskan, Pemuda Pancasila merupakan organisasi yang sah secara hukum dan menyatakan bahwa kegiatan organisasi akan tetap dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut Paulus, selama aktivitas organisasi dilakukan secara legal dan tidak bertentangan dengan hukum, pihaknya menilai penggunaan identitas, atribut, serta alamat sekretariat merupakan bagian dari pelaksanaan kegiatan organisasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain menyampaikan tuntutan klarifikasi, Paulus juga menekankan pentingnya menjaga kehormatan organisasi. Ia menyebut Aryas Budiman terpilih sebagai Ketua MPC Pemuda Pancasila Kota Bekasi melalui mekanisme organisasi yang didukung perwakilan dari 12 kecamatan dan 56 kelurahan di Kota Bekasi.
Meski demikian, Paulus menegaskan bahwa pihaknya tidak membenarkan tindakan anggota yang menyalahgunakan nama, seragam, atau atribut organisasi untuk melakukan pelanggaran hukum.
“Apabila terbukti ada anggota yang melakukan pelanggaran, organisasi akan menindak tegas sesuai aturan internal, termasuk pemberian sanksi hingga pencopotan dari jabatan organisasi,” tegasnya.
Paulus menambahkan, MPC Pemuda Pancasila Kota Bekasi berkomitmen menyampaikan aspirasi secara damai dan sesuai koridor hukum.
Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan jajaran pimpinan organisasi serta aparat penegak hukum guna memperoleh kejelasan atas persoalan tersebut.
“Kami berharap persoalan ini dapat diselesaikan melalui komunikasi yang baik, secara terbuka, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, tanpa mengesampingkan penghormatan terhadap organisasi maupun institusi penegak hukum,” pungkasnya.
(Nikko)






