PASURUAN, BacainD.com – Peredaran Narkotika jenis sabu diwilayah Kabupaten Pasuruan terus mengalami peningkatan dibulan ramadhan. Pasalnya, selama empat hari di bulan Maret 2026, Satresnarkoba Polres Pasuruan kembali meringkus lima pengedar sabu diwialayah Kawasan Tretes Prigen, Pandaan hingga Puspo.
Kelima terduga pengedar sabu yakni berinisial MS (45) dan HK (34) warga Kecamatan Prigen, F (37) serta MHR (32) warga Kabupaten Bangkalan, dan S (51) warga Kecamatan Puspo, Pasuruan.
“Kelima pelaku ini diamankan Petugas diwilayah ditangkap di wilayah Prigen, Pandaan, dan Puspo, Kabupaten Pasuruan dari tanggal 3 sampai 6 Maret 2026 kemarin,” ucap Kapolres Pasuruan, AKBP Harto Agung Cahyono, Jumat (20/03/2026).
Harto menjelaskan, dari tiga lokasi penangkapan pengedar sabu yang diamankan polisi, ada satu lokasi yang memiliki barang bukti terbilang cukup besar.
“Di tiga lokasi, mulai dari Prigen, Pandaan hingga Puspo. Barang bukti terbesar di Desa Pecalukan, Kecamatan Prigen dengan berat 114,1 gram sabu. Sementara di dua lokasi lain, petugas juga menyita 76,45 gram, 53,96 gram (95 paket kecil), serta 10,9 gram sabu,” jelasnya.
“Total barang bukti yang kami sita dari tiga lokasi dari lima pengedar sabu seberat 255 gram senilai Rp 250 Juta,” imbuhnya.
Harto mengungkapkan, bahwa para pelaku mengedarkan sabu-sabu memanfaatkan momen Ramadan untuk meningkatkan peredaran narkoba dengan asumsi aktivitas aparat berkurang.
“Jadi para pelaku ini memanfaatkan momen ramadhan, yang dianggap oleh pelaku para polisi pengawasanannya menurun. Namun, anggapan para pelaku keliru, bahwa polisi justru meningkatkan patroli dan penindakan,” ungkapnya.
Saat ini, Satresnarkoba Polres Pasuruan masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih besar. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, jaringan peredaran ini diduga terkait dengan jaringan dari Madura.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun. (BM)






