MALANG, BacainD.com – Proses pengurusan administrasi lahan seluas 5.032 meter persegi yang berlokasi di Desa Turirejo, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, Jawa Timur, kini memasuki tahapan lanjutan. Seluruh berkas tambahan yang diminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) disebut telah dilengkapi sesuai dengan persyaratan yang berlaku.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pertemuan dengan pihak terkait telah dilaksanakan pada pekan lalu di kawasan Jakarta. Pertemuan tersebut dilakukan dalam rangka pengambilan sekaligus pelengkapan dokumen tambahan yang sebelumnya diminta oleh pihak BPN. Seluruh persyaratan administratif tersebut dinyatakan telah dipenuhi oleh tim yang mengurus perkara ini.
Dalam proses pengurusan tersebut, disebutkan bahwa Prof. Marlina (80) merupakan pewaris tunggal dari pemilik sah lahan dimaksud. Adapun saat ini, lahan tersebut berada dalam penguasaan Kodam V/Brawijaya, sehingga diperlukan koordinasi lintas instansi guna memastikan kejelasan administrasi serta status hukum tanah tersebut.
Seiring dengan itu, rencana koordinasi lanjutan dengan BPN Malang juga tengah disiapkan. Salah satu agenda yang direncanakan adalah kunjungan langsung ke Kantor BPN Malang sebelum memasuki bulan Ramadan.
“Rencana ke Malang sebelum puasa bertujuan untuk menyerahkan data sekaligus melakukan koordinasi lanjutan dengan pihak BPN,” ujar salah satu perwakilan tim kuasa hukum.
Selain langkah koordinasi tersebut, upaya konfirmasi juga telah dilakukan oleh awak media kepada instansi terkait melalui jalur resmi, termasuk melalui surat elektronik. Namun hingga berita ini diturunkan, belum terdapat jawaban resmi yang diterima.
Sumber yang sama menambahkan bahwa langkah lanjutan dalam proses pengurusan lahan ini sangat bergantung pada tindak lanjut dari pihak BPN. “Kemungkinan ke depan bisa berupa penyerahan data tambahan atau koordinasi lanjutan, sesuai dengan hasil dan arahan dari BPN,” jelasnya.
Proses pengurusan lahan ini diharapkan dapat berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku serta mengedepankan prinsip transparansi dan kepastian hukum terhadap aset tanah yang berada di wilayah Kabupaten Malang.
Redaksi menyatakan siap menerima hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak terkait, termasuk instansi yang disebutkan dalam pemberitaan ini, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Red)






