BEKASI, BacainD.com – Status perizinan lingkungan PT Glow Industri Herbal Care kembali menjadi sorotan publik. Hingga kini, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi belum memberikan penjelasan tegas terkait kelengkapan dokumen lingkungan perusahaan tersebut, meski aktivitas industri terus berjalan.

Situasi ini memicu pertanyaan serius di tengah masyarakat, terutama mengenai transparansi pengawasan dan kepastian hukum dalam pengelolaan lingkungan.

Humas DLH Kabupaten Bekasi, Dedi Kurniawan, mengakui pihaknya belum dapat memberikan keterangan substansial. Ia berdalih masih perlu melakukan pendalaman internal sebelum menyampaikan pernyataan resmi.

“Saya butuh waktu. Harus komunikasi dan pendalaman dulu di internal,” kata Dedi kepada awak media, Kamis (5/2/2026).

Dedi menegaskan, posisinya sebagai humas sekaligus Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) membatasi kewenangannya untuk menjawab persoalan teknis tanpa arahan pimpinan.

“Kalau saya diperintahkan pimpinan untuk jawab, ya saya jawab. Kalau belum, saya belum bisa,” katanya.

Ia juga menyebutkan bahwa meski memiliki komunikasi yang dekat dengan pimpinan, prosedur birokrasi tetap harus dijalankan. Informasi, kata dia, baru akan disampaikan setelah memperoleh data yang tervalidasi.

“Saya mau minta arahan dulu. Saya ini PPID, bukan pengawas teknis,” tambahnya.

Di tengah sikap hati-hati atau petak umpet DLH, aparat kepolisian mulai merespons keluhan warga. Kepala Kepolisian Sektor Cikarang Timur, Kompol Sugiharto, membenarkan pihaknya telah memanggil perusahaan untuk klarifikasi. Ia juga memastikan penyelidikan akan kembali diperdalam.

“Kami akan koordinasikan dengan Reskrim. Nanti kita lidik lagi. Kemarin mungkin kurang tajam,” ujar Sugiharto.

Pernyataan tersebut membuka peluang bagi pengusutan lanjutan, terutama jika ditemukan indikasi pelanggaran administratif maupun lingkungan.

Penelusuran pada laman resmi amdalnet Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menunjukkan PT Glow Industri Herbal Care terdaftar sebagai usaha berisiko rendah dengan kewajiban menyusun dokumen UKL-UPL.

Dalam skema ini, kewenangan perizinan berada di tangan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Namun, sejumlah tahapan penting belum tercatat secara lengkap, mulai dari pengumuman kepada masyarakat, penerimaan masukan publik, rapat pemeriksaan, hingga penerbitan Persetujuan Kelayakan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH).

Kondisi tersebut menimbulkan tanda tanya besar: apakah proses perizinan telah dijalankan sesuai aturan, atau justru masih menggantung?

Padahal, industri kosmetik dan perawatan tubuh memiliki potensi menghasilkan limbah cair, limbah padat, serta bahan berbahaya dan beracun (B3) yang memerlukan pengelolaan ketat.

Pengawas dan Penegakan Hukum (Gakkum) DLH Kabupaten Bekasi, Fathia, menegaskan bahwa setiap usaha wajib menuntaskan izin lingkungan sebelum beroperasi.

“Secara aturan, perizinan harus diselesaikan terlebih dahulu,” tuturnya.

Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021. Dalam regulasi itu, UKL-UPL diposisikan sebagai instrumen utama pengendalian dampak lingkungan, bukan sekadar formalitas administratif.

Tanpa dokumen yang sah, sebuah usaha secara hukum belum diperbolehkan menjalankan kegiatan operasional.

Sementara itu, staf Gakkum lainnya, Mujib, menyatakan pihaknya belum dapat menarik kesimpulan sebelum dilakukan pemeriksaan lapangan. Perbedaan pernyataan di internal DLH ini memperkuat kesan belum adanya sikap institusional yang solid.

Hingga berita ini diturunkan, manajemen PT Glow Industri Herbal Care belum memberikan tanggapan resmi atas permintaan konfirmasi. Kepala DLH Kabupaten Bekasi juga belum menyampaikan pernyataan terbuka.

Akibatnya, status perizinan lingkungan perusahaan tersebut masih menjadi tanda tanya di ruang publik. Di tengah meningkatnya perhatian masyarakat terhadap isu lingkungan, publik kini menanti: apakah persoalan ini akan segera menemukan titik terang, atau justru kembali mengendap tanpa kejelasan? (Frm)

Ikuti Channel WhatsApp Bacaind
Bagikan: