PASURUAN, BacainD.com – Penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Pasuruan Kota resmi memanggil Direktur RSUD Grati, dr. Dyah Retno Lestari, Rabu (4/2/2026). Pemeriksaan ini merupakan buntut dari kasus dugaan gratifikasi rekrutmen Tenaga Harian Lepas (THL) yang melibatkan oknum pejabat berinisial A-K.
Pemanggilan ini dipicu oleh aduan dari gabungan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GARANSI) di wilayah Pasuruan.
Kanit III Tipikor Polres Pasuruan Kota, IPDA Yuangga Dewantara, mengonfirmasi kehadiran pimpinan rumah sakit pelat merah tersebut. Ia menegaskan bahwa kapasitas mereka (Dyah Retno Lestari Red) adalah sebagai saksi untuk memperdalam keterangan terkait prosedur rekrutmen di instansinya.
“Benar, hari ini kita panggil Direktur RSUD Grati untuk diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan gratifikasi perekrutan pegawai THL di tempatnya bekerja,” ujar Yuangga.
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa deretan nama dari berbagai unsur, mulai dari Bagian Umum Pemkab Pasuruan, staf internal RSUD Grati, hingga pihak terkait berinisial ET.
Diberitakan sebelumnya, sejumlah LSM yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GARANSI) melaporkan Pengaduan Masyarakat (Dumas Red) atas dugaan Gratifikasi penerimaan Pegawai Harian Lepas (THL) di RSUD Grati dengan menyeret nama Oknum Kabid Pelayanan RSUD Bangil yang sebelumnya menjabat sebagai di RSUD Grati. (BM)






