PASURUAN, BacainD.com – Suasana Persidangan Peninjauan Kembali (PK) di PN Bangil sempat memanas. Pasalnya, dalam sidang tersebut pihak Tim Kuasa Hukum Tatik Suhartiatun menilai adanya kejanggalan dan dugaan pemberian keterangan palsu dalam sidang pengambilan sumpah atas bukti baru (novum) tersebut.

Kuasa hukum dari Tutik Helly mengungkapkan, bahwa hingga saat ini kliennya selaku pihak termohon PK belum menerima pemberitahuan resmi dari pengadilan. Bahwa, ia bersama ke PN Bangil bertujuan untuk mengambil salinan putusan.

“Perlu kami sampaikan bahwa sampai detik ini, klien kami tidak tau atau belum menerima pemberitahuan sama sekali terkait permohonan PK yang diajukan oleh mereka (Tim Kuasa Hukum Imron Rosyadi dkk), kami kesini yang awalnya mau mengambil salinan putusan,” ucap Helly saat ditemui di PN Bangil, Selasa (03/02/2026).

Kekecewaan tim hukum semakin memuncak saat Kuasa Hukum Tatiek mengetahui novum yang diajukan oleh pemohon (Imron Rosyadi dkk). Menurutnya, alat bukti yang diklaim sebagai temuan baru itu sebenarnya adalah bukti lama yang sudah pernah muncul dalam proses hukum di tahun 2025 sebelumnya.

“Sumpah saksi tadi terkait dengan novum itu adalah sangat tidak benar dan palsu. Kami bisa membuktikan itu karena apa? Novum yang dibuat untuk alasan dasar PK tersebut sebenarnya pernah digunakan pada tanggal 13 Maret 2005 di Bareskrim Mabes Polri,” ujar Helly.

Ia menambahkan bahwa dari kacamata hukum, bukti tersebut tidak lagi relevan untuk dijadikan dasar PK. “Otomatis satu, bahwa itu bukan novum. Kedua, bahwa itu sudah kedaluwarsa, karena masa kedaluwarsa suatu alat bukti yang dikatakan novum yaitu 180 hari semenjak ditemukannya alat bukti tersebut,” tambahnya.

Selain menyoal keabsahan bukti, pihak Ibu Tatik juga mengkritik transparansi informasi di PN Bangil. Mereka merasa dipersulit untuk mengakses data perkara dan hanya diminta melihat SIPP yang sering mengalami gangguan teknis. Padahal, mereka menduga ada informasi yang sengaja tidak disampaikan tepat waktu.

Terkait sengketa kepemilikan aset Sardo di Malang dan Pandaan, kuasa hukum Helly menegaskan, bahwa status aset tersebut sudah jelas berdasarkan putusan yang berkekuatan hukum tetap.

“Sudah ada beberapa putusan dan inkracht yang mana menyatakan bahwa itu adalah harta bersama antara Imron Rosyadi dan Ibu Tatik Suhartiatun,” tegasnya.

Saat ini, Imron Rosyadi bersama dua saudaranya dikabarkan telah berstatus sebagai tersangka di Polda Jatim atas dugaan kasus pemalsuan akta autentik. Kuasa hukum menduga upaya PK ini merupakan strategi untuk mengulur waktu.

Sebagai langkah hukum lanjutan, pihaknya berencana melaporkan saksi penemu novum tersebut ke Polda Jatim dengan dugaan tindak pidana pemberian keterangan palsu di bawah sumpah sesuai Pasal 242 KUHP. (BM)

Ikuti Channel WhatsApp Bacaind
Bagikan: