JAKARTA, BacainD.com – Tawuran remaja yang kian brutal dan merenggut nyawa kini menjadi perhatian serius aparat kepolisian. Polda Metro Jaya melalui Operasi Pekat Jaya 2026 menegaskan perang terbuka terhadap aksi kekerasan jalanan tersebut, tak hanya memburu pelaku, tetapi juga pihak-pihak yang berada di balik layar.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Twedi Aditya mengatakan, maraknya tawuran remaja menjadi salah satu sasaran utama Operasi Pekat Jaya 2026 yang digelar sejak 28 Januari hingga 11 Februari 2026.

“Saat ini jajaran Polda Metro Jaya sedang melaksanakan Operasi Pekat. Salah satu fokusnya adalah para pelaku tawuran,” ujar Twedi dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (30/1/2026).

Menurutnya, penindakan tidak berhenti pada para pelaku di lapangan. Polisi juga membidik pihak-pihak yang turut mendukung terjadinya tawuran, termasuk penjual senjata tajam rakitan seperti corbek yang kerap digunakan dalam bentrokan antarkelompok remaja.

“Pendukung-pendukung terjadinya tawuran juga menjadi sasaran. Penjual alat-alat seperti ini sedang kami kejar dalam Operasi Pekat Jaya,” tegasnya.

Seiring berkembangnya modus operandi, Twedi mengungkapkan bahwa media sosial kini menjadi ruang utama para remaja menyusun tawuran. Untuk itu, patroli siber terus digencarkan guna memantau akun-akun yang terindikasi memicu ajakan bentrokan.

“Setiap hari kami lakukan patroli siber untuk mengecek akun-akun yang sering digunakan berkomunikasi hingga akhirnya mengarah pada tawuran,” jelasnya.

Meski demikian, Twedi menekankan bahwa peran keluarga tetap menjadi kunci pencegahan. Ia mengimbau para orang tua agar tidak lengah dalam mengawasi aktivitas dan pergaulan anak-anak mereka.

“Kami mengajak seluruh orang tua untuk lebih memperhatikan kegiatan anak di luar rumah. Dicek dengan siapa mereka bergaul, sampai jam berapa mereka pulang,” katanya.

Upaya penindakan ini menyusul insiden tawuran maut yang terjadi di kawasan Green Garden, Kedoya, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Rabu (21/1) malam. Peristiwa tersebut menewaskan seorang remaja berinisial BMA (16).

Dalam kasus ini, Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat mengamankan 10 orang pelaku. Sembilan di antaranya masih di bawah umur dan berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), sementara satu pelaku telah dewasa.

“Kami menangkap 10 orang. Sembilan masih di bawah umur, satu sudah dewasa,” kata Twedi.

Para pelaku masing-masing berinisial FS (19), MHI (16), R (17), AKF (15), MFA (16), MY (17), MDA (17), MDPB (17), MRA (15), dan SDR (16).

Hasil penyelidikan mengungkap, kedua kelompok remaja tersebut telah janjian tawuran melalui media sosial. Bentrokan dipicu tantangan antar akun Instagram @zentrum yang dikelola korban BMA dan akun @yadika28 yang dikelola MHI.

“Tawuran berawal dari tantangan di media sosial. Lokasi awal direncanakan di Kampung Gusti, Jelambar, namun kemudian berpindah,” ungkap Twedi.

Aksi tawuran berlangsung sekitar 10 hingga 15 menit dengan menggunakan berbagai jenis senjata tajam, termasuk celurit panjang. Akibat sabetan senjata tajam di bagian leher dan tangan, korban BMA dinyatakan meninggal dunia.

Atas perbuatannya, pelaku dewasa FS dijerat pasal berlapis, salah satunya Pasal 262 ayat 4 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Sementara itu, penanganan terhadap pelaku anak dilakukan dengan melibatkan sejumlah pemangku kepentingan, termasuk Balai Pemasyarakatan Jakarta Barat dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA). (Frm)

Ikuti Channel WhatsApp Bacaind
Bagikan: