JAKARTA, BacainD.com – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menginstruksikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta untuk meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran obat keras jenis Tramadol yang dijual secara ilegal di wilayah ibu kota.

Instruksi tersebut dikeluarkan menyusul meningkatnya kekhawatiran masyarakat terhadap penyalahgunaan Tramadol, khususnya di kalangan remaja.

Peredaran obat keras tanpa izin dinilai berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban umum, serta berdampak pada kesehatan masyarakat.

Pramono menegaskan, Satpol PP diminta aktif melakukan pengawasan dan penertiban terhadap tempat usaha yang tidak memiliki izin resmi, termasuk toko-toko yang diduga menjual obat keras tanpa resep dokter.

“Peredaran obat keras ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan kesehatan masyarakat dan dapat memicu persoalan sosial lainnya,” ujar Pramono dalam keterangannya. Jum’at (30/1/2026).

Dalam arahannya, Gubernur juga meminta Satpol PP melakukan penyisiran terhadap lokasi-lokasi yang terindikasi menjadi tempat penjualan Tramadol ilegal, seperti toko kosmetik, kios kelontong, maupun tempat usaha lain yang menyalahgunakan perizinan.

Penindakan diharapkan dilakukan secara terpadu dengan melibatkan aparat kepolisian dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) guna memutus rantai distribusi obat ilegal dari tingkat pengecer hingga pemasok.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan akan menjatuhkan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pencabutan izin usaha bagi pelaku yang terbukti melanggar.

Pramono menilai, penyalahgunaan Tramadol tidak dapat dipandang semata sebagai persoalan kesehatan, melainkan juga berkaitan dengan meningkatnya potensi tindak kriminal dan kekerasan jalanan.

Oleh karena itu, pemerintah daerah berkomitmen melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari akses obat-obatan yang disalahgunakan.

Pemprov DKI Jakarta juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan dugaan peredaran obat ilegal di lingkungan masing-masing melalui saluran pengaduan resmi. (Mr.D)

Ikuti Channel WhatsApp Bacaind
Bagikan: