JAKARTA, BacainD.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil seorang sekretaris camat serta lima direktur perusahaan swasta untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang (ADK).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/1/2026).
Para saksi yang dipanggil antara lain ROH selaku Sekretaris Camat Kedung Waringin, AP selaku Direktur CV Mancur Berdikari, MAR selaku Direktur CV Lor Jaya, NAD selaku Direktur CV Singkil Berkah Anugerah, RUD selaku Direktur PT Tirta Jaya Mandiri, serta HD selaku Direktur CV Barok Konstruksi.
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Budi kepada jurnalis.
Selain itu, KPK juga memanggil seorang wiraswasta berinisial NSY untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kabupaten Bekasi pada 18 Desember 2025.
Dalam operasi tersebut, KPK menangkap sepuluh orang.
Sehari kemudian, pada 19 Desember 2025, KPK menyampaikan bahwa delapan dari sepuluh orang yang diamankan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif. Dua di antaranya adalah Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang.
Pada hari yang sama, KPK mengumumkan penyitaan uang ratusan juta rupiah yang diduga terkait dengan kasus suap proyek di Kabupaten Bekasi.
Selanjutnya, pada 20 Desember 2025, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK), ayahnya yang juga Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, HM Kunang (HMK), serta pihak swasta bernama Sarjan (SRJ).
KPK menyatakan Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang diduga sebagai penerima suap, sedangkan Sarjan ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. (Ths)






