BEKASI, BacainD.com – Kontroversi di Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, kian memanas setelah mencuatnya penolakan terhadap wartawan yang hendak meninjau lokasi pasca peristiwa longsor.
Seorang Pengawas Lapangan/Koordinator Security TPST Bantargebang, Yusuf, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menghalangi wartawan, selama prosedur administratif dipenuhi.
“Memang harus sesuai prosedur, bang. Kami tidak pernah menghalangi siapa pun yang masuk, asal sudah ada surat izin. Kami saja untuk lintas wilayah harus bersurat ke kecamatan dan lurah setempat,” ujar Yusuf kepada anggota PWI Bekasi Raya melalui pesan WhatsApp, Minggu (11/1/2026).
Namun pernyataan tersebut langsung dibantah keras oleh Ketua PWI Bekasi Raya, Ade Muksin. Ia menegaskan bahwa menyamakan wartawan dengan tamu atau aparat wilayah yang harus mengurus izin administratif adalah kekeliruan mendasar.
“Wartawan tidak sama dengan tamu atau aparat wilayah. Jika menyamakan wartawan dengan pihak yang harus mengurus izin lintas wilayah ke kelurahan dan kecamatan, itu kesalahan fundamental dalam memahami hukum pers. Wartawan bekerja berdasarkan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan hak konstitusional Pasal 28F UUD 1945. Wartawan tidak tunduk pada rezim perizinan birokrasi untuk meliput fasilitas publik,” tegas Ade, Minggu (11/1/2026).
Ade menilai dalih prosedur yang disampaikan pihak keamanan merupakan bentuk pembingkaian birokratis terhadap kerja jurnalistik, padahal dalam situasi krisis lingkungan, publik justru membutuhkan keterbukaan informasi seluas-luasnya.
“TPST Bantargebang bukan wilayah privat. Menutup akses dengan dalih SOP sama saja menutup fakta dari publik. Ini bukan sekadar urusan teknis pengelolaan sampah, tapi menyangkut keselamatan dan hak warga Bekasi,” tambahnya.
Pernyataan Yusuf yang menekankan keharusan izin administratif pun memicu pertanyaan serius: apakah prosedur birokrasi boleh dijadikan tameng untuk membatasi hak konstitusional wartawan dalam situasi darurat lingkungan?
PWI Bekasi Raya menegaskan akan menindaklanjuti persoalan ini ke Pemprov DKI Jakarta dan tidak menutup kemungkinan melibatkan Dewan Pers serta Komisi Informasi untuk memastikan hak publik atas informasi tidak dilanggar.
“Ini bukan soal surat atau izin. Ini soal kebenaran, keselamatan, dan demokrasi. Pemerintah dan pengelola TPST harus menghentikan cara pikir yang menempatkan wartawan sebagai tamu birokrasi,” pungkas Ade.
Publik kini menanti sikap resmi Pemprov DKI Jakarta terkait keterbukaan informasi di TPST Bantargebang, fasilitas vital yang dampaknya terus dirasakan langsung oleh warga Kota Bekasi. (Frm)






