BEKASI, BacainD com – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bekasi Raya mengecam keras kembali terjadinya longsor sampah di Zona 4 Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Kota Bekasi.
Insiden yang terjadi pada Selasa (31/12/2025) sekitar pukul 13.30 WIB itu menyebabkan tiga unit truk pengangkut sampah terperosok ke dalam kubangan air lindi dengan kedalaman sekitar lima meter.
PWI Bekasi Raya menegaskan peristiwa tersebut bukan kejadian pertama. Rentetan longsor dan kegagalan struktur di kawasan TPST Bantargebang telah berulang kali terjadi dalam beberapa tahun terakhir.
Karena itu, organisasi wartawan tersebut menilai kejadian ini tidak lagi dapat disebut sebagai musibah, melainkan bentuk kejahatan lingkungan yang dibiarkan oleh sistem.
TPST Bantargebang memang berada di wilayah administrasi Kota Bekasi, namun selama bertahun-tahun menjadi lokasi pembuangan sampah dan pelimpahan risiko lingkungan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Meski Jakarta memberikan kompensasi senilai ratusan miliar rupiah setiap tahun kepada Kota Bekasi, PWI menilai kompensasi tersebut tidak dapat dijadikan pembenaran untuk mempertaruhkan keselamatan manusia dan merusak lingkungan hidup.
Ketua PWI Bekasi Raya, Ade Muksin, menegaskan kompensasi justru merupakan pengakuan bahwa Jakarta membebankan dampak dan risiko pengelolaan sampahnya kepada Bekasi.
Dengan demikian, Pemprov DKI Jakarta memiliki kewajiban hukum dan moral untuk menjamin keselamatan pekerja, warga sekitar, serta keberlanjutan lingkungan di kawasan TPST Bantargebang.
“Jika longsor sudah berulang kali terjadi, namun operasional tetap dipaksakan, itu bukan lagi kelalaian biasa. Itu adalah kesengajaan dengan kesadaran penuh terhadap risiko. Uang ratusan miliar tidak bisa membeli nyawa pekerja dan warga Bekasi,” kata Ade Muksin, Kamis (1/1/2026).
PWI Bekasi Raya juga menilai sikap Pemerintah Kota Bekasi yang menolak permohonan perluasan lahan TPST Bantargebang oleh Pemprov DKI Jakarta sebagai langkah hukum yang tepat.
Penolakan tersebut dinilai sebagai upaya melindungi wilayah Bekasi dari risiko pencemaran yang lebih luas dan potensi bencana lingkungan yang semakin besar.
Namun demikian, PWI menilai Pemprov DKI Jakarta justru memilih mempertahankan operasional TPST Bantargebang dalam kondisi overkapasitas. Bahkan, zona mati yang secara teknis dinilai tidak stabil kembali diaktifkan, dan kini terbukti menjadi sumber terjadinya longsor.
“Ini seperti memaksa mesin yang sudah rusak untuk terus bekerja melampaui batasnya. Ketika akhirnya terjadi ledakan, yang menjadi korban bukan mesin, melainkan keselamatan manusia,” tegas Ade.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola TPST Bantargebang maupun Unit Pengelola Sampah Terpadu (UPST) Lingkungan Hidup DKI Jakarta belum memberikan keterangan resmi terkait insiden tersebut.
Sikap bungkam ini dinilai PWI Bekasi Raya sebagai cerminan lemahnya tanggung jawab publik dalam pengelolaan risiko lingkungan.
Ade Muksin menutup pernyataannya dengan peringatan keras bahwa jika kondisi ini terus dibiarkan, potensi korban jiwa tinggal menunggu waktu.
“Hari ini yang tenggelam truk, esok bisa pekerja. Jika itu terjadi, negara tidak lagi bisa berdalih bahwa ini musibah, melainkan akibat dari kebijakan yang secara sadar memelihara bahaya,” pungkasnya. (Ben)






