PASURUAN, BacainD.com – Niat baik meminjamkan kendaraan Toyota Reborn kepada teman untuk pekerjaan justru digadaikan. Seorang pria berinisial E-K asal Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan dilaporkan ke Mapolres Pasuruan oleh R-S (58) warga Surabaya, pada Kamis (18/12/2025) malam.
R-S menyampaikan, bahwa peristiwa bermula ketika E-K, yang dikenal sebagai teman dekat korban berinisial R-Z, meminjam mobil Toyota Reborn tahun 2019 milik R-S dengan alasan untuk keperluan pekerjaan selama beberapa hari.
Karena merasa percaya dan tak mempunyai rasa curiga, R-S mengabulkan permintaan tersebut. Bahkan, mobil itu diantar langsung oleh korban ke wilayah Pandaan. Namun, setelah waktu yang dijanjikan berlalu, kendaraan tersebut tak kunjung dikembalikan.
Menurut R-S, kecurigaan muncul hingga akhirnya pemilik mengetahui mobilnya diduga telah digadaikan kepada orang lain tanpa sepengetahuannya. RS mengaku mengalami kerugian yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.
“Saya awalnya percaya karena alasannya masuk akal. Mobil saya antar sendiri ke Pandaan. Tapi sejak 4 September sampai sekarang tidak dikembalikan. Saya kaget setelah tahu mobil itu ternyata sudah digadaikan dan diminta tebusan enam puluh juta rupiah,” ucap R-S usai melaporkan ke Polres Pasuruan, Jumat (19/12/2025).
RS menjelaskan, sebelum melangkah ke jalur hukum, ia sudah melakukan berbagai upaya persuasif untuk mendapatkan kembali mobilnya. Namun, tidak temui titik terang hingga saat ini.
“Saya menemui dia (E-K Red) untuk kekeluargaan dulu. Tapi, dia tidak ada kejelasan serta tidak ada itikad baik. Akhirnya, pada Kamis malam saya laporkan ke Mapolres Pasuruan,” jelasnya.
Saat pihaknya bertemu dengan E-K, ia juga mengaku kepada R-S bahwa mobilnya telah digadakan ke oknum mengatasnamakan lembaga perlindungan konsumen.
“Dia mengaku ke saya kalau mobilnya di gadaikan senilai Rp 40 juta rupiah. Tapi, jika mau ditebus meminta uang kisaran Rp 60 Juta rupiah beserta bunganya,” ujarnya.
Sementara itu, Heri Siswanto – kuasa hukum korban Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Sarana Keadilan Rakyat (YLBH), membenarkan laporan tersebut. Ia menyebut kliennya menjadi korban dugaan penipuan dan penggelapan.
“Betul mas, Mobil milik klien kami dipinjam oleh terlapor berinisial E-K. Namun hampir tiga bulan, tidak dikembalikan dan justru digadaikan ke sindikat gadai mobil di wilayah Kabupaten Pasuruan,” kata Heri.
Ia menegaskan, karena tidak adanya niat baik dari terlapor, pihaknya secara resmi melaporkan kasus tersebut ke Polres Pasuruan agar diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Kami berharap kepolisian dapat mengusut tuntas perkara ini, sehingga pelaku bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya dan kejadian serupa tidak terulang pada masyarakat lainnya,” pungkasnya. (BM)






