BEKASI, BacainD.com – Tumpukan rokok ilegal, sabu, ganja hingga senjata tajam dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, Kamis (11/12/2025).
Aksi pemusnahan yang digelar di halaman Kantor Kejari, Cikarang Pusat, itu menjadi penutup bagi 92 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kepala Kejari Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman, menegaskan bahwa pemusnahan ini bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk komitmen lembaganya dalam memastikan barang bukti tidak kembali ke tangan pelaku kejahatan.
“Tujuan utama pemusnahan adalah mencegah barang bukti dipergunakan ulang untuk kejahatan dan menghindari potensi penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujar Eddy.
Rokok Ilegal Mendominasi
Dari seluruh barang bukti, satu perkara rokok ilegal mencuri perhatian: 2.522.000 batang rokok tanpa pita cukai dimusnahkan dengan cara dibakar.
Jika lolos ke pasaran, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp2,22 miliar.
“Peredaran rokok ilegal merugikan negara dan mengganggu iklim usaha yang sehat. Ini harus diberantas tegas,” tegas Eddy.
Narkoba Hingga Senjata Tajam Dimusnahkan

Selain rokok ilegal, berbagai barang bukti dari lima kelompok tindak pidana ikut dilenyapkan. Rinciannya antara lain:
- Sabu: 674,29 gram (19 perkara)
- Ganja: 5.939,55 gram (14 perkara)
- Obat tanpa izin edar:
- 19.686 butir Hexymer
- 1.406 butir Tramadol
- 202 butir Alprazolam
- 167 butir Trihexyphenidyl
- Merlopam Lorazepam, Misoprostol, dan lainnya
- Handphone: 41 unit
- Senjata tajam: 13 bilah
- Uang palsu: 88 lembar pecahan Rp100.000
- Barang lain: korek berbentuk senjata api
Setiap barang dimusnahkan dengan metode berbeda, Narkotika dilarutkan dan diblender, handphone dihancurkan palu, senjata tajam dipotong gerinda, sementara ganja, rokok ilegal, dan uang palsu dibakar hingga habis.
Eddy menyebut kegiatan ini merupakan bagian dari tugas eksekusi Kejaksaan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Kejaksaan dan KUHAP.
“Eksekusi harus tuntas, bukan hanya badan hukum, tetapi juga barang buktinya,” kata dia.
Ia menegaskan, pemusnahan rutin penting untuk menjaga transparansi dan tertib administrasi barang bukti, sekaligus mencegah upaya penyalahgunaan di kemudian hari.
“Harapan kami, pemusnahan berkala seperti ini dapat menghindarkan segala bentuk penyimpangan terhadap barang bukti yang disimpan dan dikelola Kejari Kabupaten Bekasi,” tutupnya. (Frm)






