PASURUAN, BacainD.com – Pelarian seorang penadah motor hingga mobil hasil curian yang terkenal di Kabupaten Pasuruan berakhir di tangan Unit Reskrim Polsek Gempol. Setelah Polsek Gempol Polres Pasuruan, meringkus satu tersangka pencurian motor di Indekos Dusun Kuwung, Desa Karangrejo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan pada Selasa (22/07/2025) lalu.
Tesangka yakni bernama Muhamad Sultoni (27) warga Kelurahan Blandongan, Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan.
Kompol Giadi Nugroho Kapolsek Gempol menyampaikan, bahwa terungkapnya penadah motor curian tersebut berdasarkan penangkapan tersangka pencurian sepeda motor di Indekos di Desa Karangrejo, Gempol bernama M Sultoni dan temannya berinisial S masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Setelah kami lakukan pemeriksaan, M Sultoni (Tersangka Red) mengaku bahwa barang hasil curian ia jual ke penadah bernama Gofur (36) warga Kecamatan Pasrepan, Pasuruan,” ucap Giadi, Senin (08/12/2025).
Giadi menjelaskan, ia bersama Unit Reskrim Polsek Gempol langsung melakukan pengejaran terhadap Gofur di Sapulante, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan.
“Kami mengamankan Gofur di belakang rumahnya. Tersangka terbilang penadah kelas berat. Namanya sudah terkenal se Jatim oleh para Pelaku pencurian motor hingga Mobil. Bahkan, sebagian petugas kepolisian menjuluki “480 Nusantara” karena banyak para pelaku menjual barang curian ke Gofur,” jelasnya.
Ia menilai penangkapan penadah menjadi langkah penting dalam memutus jaringan kejahatan tersebut. penangkapan Ghofur adalah pukulan telak bagi jaringan curanmor yang selama ini bergerak di wilayah Pasuruan dan sekitarnya.
“Ini langkah penting untuk menekan angka curanmor, penadahnya kami ringkus sehingga mata rantainya rusak,” ujarnya.
Ia menambahkan, bahwa sampai saat ini, anggota Polsek Gempol masih terus melakukan pengembangan jaringan lain dan dugaan distributor curian. Ia juga memastikan pengembangan tidak berhenti di sini.
“Kami pastikan ini akan terus dikembangkan, karena TKP curanmornya cukup banyak di Jawa Timur, kami akan kejar semua yang terlibat. Jaringannya harus diputus sampai ke akar, serta DPO berinisial S pencurian di Indekos Desa Karangrejo,” tambahnya.
“Pelaku dijerat Pasal 480 ke-1e dan ke-2e KUHP tentang pertolongan jahat (penadahan),” imbuhnya
Dihadapan awakmedia, Gofur mengaku mampu menampung sekitar lima motor dan tiga mobil setiap bulan. Kendaraan itu dibeli dengan harga rendah dari para eksekutor sebelum dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan.
“Rata-rata dalam satu bulan, saya dapat lima motor dan tiga mobil hasil curian. Hasil dari penadah, saya gunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” ucap Gofur
Kasus ini masih dikembangkan bersama Polsek, Polres dan Polda Jatim untuk mengejar para pelaku lain yang masih buron. Polisi juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan pengamanan kendaraan dengan kunci ganda guna mencegah aksi curanmor. (BM)





