PASURUAN, BacainD.com โ€“ Demi kebutuhan ekonomi dan membayar hutang. Seorang ibu rumah tangga berinisial L-F (28) warga Desa Kraton, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan ditangkap polisi, setelah nekat mengedarkan narkotika jenis sabu. Polisi Juga menyita barang bukti sembilan klip sabu seberat 27,08 gram.

Kasat Narkoba Polres Pasuruan Kota Iptu Arief Wardoyo menyampaikan, bahwa terungkapnya penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat, bahwa di sekitaran TKP sering terjadi peredaran sabu. Saat dilakukan penyelidikan, polisi mencurigai salah satu orang dan langsung dilkaukan penyergapan.

“Kami mengamankan Pelaku pada Jumat (28/11/2025) sekitar pukul 17.00 WIB di rumahnya, di Dusun Ngemplak, Desa Kraton. Saat kami lakukan penggeledahan, menemukan sembilan plastik klip sabu dengan total berat 27,08 gram,” ucap Arief, Minggu (30/11/2025).

Dari hasil pemeriksaan Arief menuturkan, bahwa L-F mengaku nekat menjadi pengedar tergiur imbalan dan tekanan kebutuhan ekonomi. Pasalnya suaminya berinisial M-T, lebih dulu ditangkap karena pada Januari 2025.

“Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku berperan membantu mengedarkan sabu, dengan imbalan Rp 200 ribu per gram, untuk kebutuhan hidup. Setelah sang suami tertangkap lebih dulu dengan kasus Narkotika,” ujarnya.

“Jika sabu yang kami sita, pengakuan dari pelaku (L-F Red) milik temannya berinisial S,” imbuhnya.

Saat menjenguk suami di Lapas Kota Pasuruan inilah, L-F mendapatkan ajakan dari perempuan berinisial S dan menawarkan cara cepat mendapatkan uang dengan cepat.

“Jadi awal mula L-F mengedarkan sabu saat menjenguk suami lalu bertemu perempuan inisial S yang saat itu S menjenguk temannya di Lapas tersebut. Dari situ L-F tergiur untuk mendapatkan uang secara cepat,” jelasnya.

Ia menambahkan, bahwa L-F nekat menjadi pengedar sabu. Ia pernah menjadi korban penipuan, pada saat suaminya tertangkap dan meminta bantuan kepada seseorang berinial S-Y, agar suaminya bisa cepat bebas. Namun, sampai saat ini suminya tak kunjung bebas.

“L-F ini pernah menjadi korban penipuan meminta bantuan kepada S-Y untuk bisa membantu membebaskan suminya, lalu S-Y meminta uang senilai Rp 100 juta. Tapi suaminya tidak bebas,” tambahnya.

Dihadapan polisi, L-F mengaku bahwa ia mulai mengedarkan sabu di pertengahan November 2025, “Sabu yang di edarkan L-F kepada warga sekitar serta pelanggan lama suaminya tanpa sepengetahuan suaminya. L-F takut jika suaminya mengetahui bisnis ini,” tutur Arief.

L-F dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 6 Tahun penjara. (BM)

Ikuti Channel WhatsApp Bacaind
Bagikan: