BEKASI, BacainD.com – Sengketa eksekusi lahan di Kavling Mawar Indah RT 05 RW 09, Kelurahan Kali Baru, Kecamatan Medan Satria, kembali mencuat setelah warga menghadiri sidang perlawanan di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, Rabu (20/11/2025).
Melalui Kuasa Hukum MSR dan Rekan, warga menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses eksekusi yang tengah berjalan.
Kuasa hukum warga, Muhamad Samsodin, SH., MH., mengungkapkan bahwa pihak pemohon eksekusi diduga menggunakan Akta Jual Beli (AJB) yang tidak sah.
Ia menyebut pemenang eksekusi bahkan berstatus daftar pencarian orang (DPO) dan tersangka dalam perkara dugaan pemalsuan AJB.
“Pemenang eksekusi ini telah diadili oleh Pengadilan Negeri Bekasi. Ia berstatus DPO dan menjadi tersangka. AJB yang diajukan itu palsu, hasil rekayasa,” ujar Samsodin.
Ia mempertanyakan dasar putusan perdata yang sebelumnya mengabulkan permohonan eksekusi, sementara AJB yang digunakan dinilai bermasalah dan tengah menjadi objek penyidikan.
“Kenapa PN Bekasi dalam perkara perdata menganggap AJB itu sah? Padahal proses pidananya berjalan dan dokumennya diduga palsu. Ini menjadi kendala,” katanya.
Menurut Samsodin, warga Kavling Mawar Indah telah lama menghuni lahan tersebut dan memiliki bukti kepemilikan yang lebih kuat, seperti sertifikat tanah, dokumen pelelangan, serta bukti pembayaran pajak.
“Warga selama ini tinggal dengan nyaman dan taat pajak. Mereka memegang sertifikat dan dokumen pelelangan. Sementara pemohon hanya mengajukan AJB yang diduga palsu. Tentu lebih kuat sertifikat,” ucapnya.
Terkait identitas pemohon eksekusi, ia menyebut nama Hussein Ibrahim, yang diduga terkait dengan poster DPO yang beredar di masyarakat. Kuasa hukum menegaskan bahwa dugaan pemalsuan AJB tersebut telah masuk dalam proses penyidikan, lengkap dengan data tersangka dan resume penyidik.
Samsodin menyampaikan bahwa perlawanan warga telah resmi teregister sebagai perkara nomor 581/Bantahan/2025.
Pada jalannya persidangan, Samsodin mengapresiasi langkah Ketua PN Bekasi yang turun langsung memimpin sidang serta menyatakan tidak mengetahui adanya rapat koordinasi (rakor) terkait eksekusi.
“Saya bangga kepada Ibu Ketua PN Bekasi yang terbuka menyatakan tidak tahu soal rakor itu. Ini menunjukkan sikap objektif,” ujarnya.
Pernyataan tersebut memunculkan dugaan adanya kejanggalan administrasi dalam proses eksekusi. Samsodin mempertanyakan peran panitera yang dianggap bertindak di luar prosedur.
“Ada apa dengan panitera? Kok bisa seolah-olah prosedur dijalankan tanpa sepengetahuan Ketua PN? Ini harus dibuka secara terang,” kata Samsodin.
Ia juga menyoroti undangan rakor yang dinilainya janggal karena mencantumkan institusi di luar wilayah hukum Kota Bekasi, seperti Kapolsek Kalibaru dan Koramil Kalibaru yang berada di wilayah Jakarta Utara. Selain itu, terdapat kesalahan penulisan lembaga Polres Metro Bekasi yang seharusnya tertulis Polres Metro Bekasi Kota.
“Kejanggalan-kejanggalan ini harus dibuka agar proses hukum berjalan jujur dan transparan,” tegasnya.
(Nikko)






