BEKASI, BacainD.com – Anggota Unit Harda Polres Metro Bekasi Kota berinisial SR menyampaikan klarifikasi sekaligus menggunakan hak jawab terkait pemberitaan dugaan ucapan tidak patut yang sebelumnya disampaikan Team 11 ABK & Partner’s dalam penanganan perkara pertanahan.
SR menegaskan bahwa dirinya tidak pernah berniat merendahkan insan pers maupun pihak mana pun. Ia menyebut persoalan tersebut terjadi akibat miskomunikasi dan kesalahpahaman dalam proses komunikasi di lapangan.
“Saya menghargai rekan-rekan media. Kami selalu bersinergi dalam setiap proses penegakan hukum. Jika ada kesalahpahaman, mari kita luruskan bersama,” ujar SR dalam keterangannya, Senin (17/11/2025).
Ia menilai peran media sangat penting dalam menjaga transparansi penanganan perkara. Karena itu, ia berharap pemberitaan tetap mengedepankan akurasi dan keseimbangan informasi, terutama dalam isu-isu sensitif seperti perkara pertanahan.
“Kami tidak pernah menyepelekan peran jurnalis. Media justru membantu menjaga keterbukaan informasi publik,” tambah SR.
Terkait pernyataan saksi yang menilai adanya ucapan merendahkan media, SR menjelaskan bahwa dirinya hanya merespons secara spontan ketika saksi IW mengeluhkan rasa lelah karena sering bolak-balik memenuhi panggilan pemeriksaan. Menurutnya, konteks percakapan tersebut bersifat informal dan tidak dimaksudkan sebagai perintah resmi.
“Ucapan saya tidak bersifat perintah resmi. Jika menimbulkan salah paham, saya siap bertemu IW untuk meluruskannya,” ujarnya.
Sebelumnya, Team 11 ABK & Partner’s menerima laporan dari saksi yang menilai ucapan tersebut tidak pantas. Namun, baik Iwan maupun SR diketahui telah lama saling mengenal dan kerap berinteraksi dalam penanganan kasus-kasus tanah sebelumnya.
Klarifikasi ini disampaikan SR sebagai bentuk hak jawab sebagaimana diatur dalam UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, guna memastikan informasi yang beredar tetap berimbang serta tidak memicu kesalahpahaman di tengah masyarakat. (Suryono)






