BEKASI, BacainD.com – Penanganan sejumlah kasus pertanahan di Kota Bekasi yang dikawal oleh Team 11 ABK & Partner’s kembali menjadi perhatian publik.

Selain menyoroti lambannya proses penyelesaian perkara, Team 11 & Partner’s juga mempertanyakan dugaan pernyataan tidak patut yang disebut berasal dari salah satu oknum anggota Unit Harda Polres Metro Bekasi Kota.

Sekretaris Jenderal Team 11 & Partner’s, Paulus Witomo, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima laporan terkait ucapan yang diduga merendahkan kredibilitas media yang bekerja sama dengan mereka. Menurutnya, apabila benar terjadi, pernyataan tersebut dapat berdampak pada hubungan kerja profesional antara aparat penegak hukum dan insan pers.

“Kami menerima laporan adanya pernyataan yang menurut kami tidak pantas disampaikan oleh seorang aparat. Jika benar diucapkan, hal ini dapat mencederai profesionalisme dan hubungan kemitraan antara aparat penegak hukum dan insan pers,” ujar Paulus. Jum’at (14/11/2025).

Salah satu saksi dalam perkara tersebut, Iwan, mengaku mendengar langsung percakapan yang dianggap tidak layak. Ia menirukan ucapan oknum aparat yang diduga meminta saksi membuat surat pengunduran diri apabila tidak bersedia memberikan keterangan, serta menyebut media yang bekerja sama dengan Team 11 sebagai “media ecek-ecek, abal-abal, media kecil.”

Team 11 & Partner’s menilai bahwa dugaan pernyataan tersebut dapat menimbulkan kesan merendahkan lembaga media yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

Paulus yang juga pemilik beberapa media menegaskan bahwa persoalan ini bukan terkait besar atau kecilnya perusahaan pers, tetapi menyangkut penghormatan terhadap profesi serta marwah kerja jurnalistik.

“Melabeli media secara negatif dapat menimbulkan persepsi yang kurang sehat dan berpotensi mengganggu hubungan institusional antara pers dan aparat,” kata Paulus.

Sebagai bagian dari proses verifikasi, redaksi telah berupaya meminta konfirmasi kepada Polres Metro Bekasi Kota dan kepada oknum yang disebut dalam laporan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi yang diberikan pihak kepolisian. Redaksi tetap membuka ruang untuk klarifikasi dan akan memperbarui pemberitaan setelah menerima keterangan resmi.

Dalam perspektif hukum, lembaga pers memiliki perlindungan berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dugaan penghinaan atau pernyataan yang merendahkan profesi wartawan hanya dapat dinilai melalui mekanisme yang sah, proporsional, dan objektif. Dewan Pers juga menekankan pentingnya menjaga hubungan profesional antara insan pers dan aparat penegak hukum.

Paulus berharap Polres Metro Bekasi Kota dapat memberikan penjelasan agar persoalan ini tidak berkembang menjadi polemik berkepanjangan.

“Kami berharap ada klarifikasi terbuka. Kami pun siap berdialog demi menjaga hubungan baik antara pers, masyarakat, dan aparat penegak hukum,” ujarnya.
(Suryono)

Ikuti Channel WhatsApp Bacaind
Bagikan: