PASURUAN, BacainD.com – Pelaku pelemparan Bondet ke dua rumah di Desa Sapulante, Kecamatan Pasrepan, Pasuruan merupakan seorang residivis pencurian. Selain itu, Pelaku tercatat sebagai Daftat Pencaruan Orang (DPO) dengan 6 tkp di wilayah Pasuruan.
Waka Polres Pasuruan Kompol Andy Purnomo mengatakan, bahwa pelaku merupakan residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Mojokerto.
“Pelaku juga DPO Polres Pasuruan, ia telah melakukan aksi pencurian diwilayah Pasuruan sebanyak 6 TKP,” kata Andy, Rabu (12/11/2025).
Menurut Andy, Motif pelaku melakukan pelemparan bondet ke dua rumah korban, ia merasa kesal dan sakit hati karena korban dianggap sebagai infroman polis.
“Pelaku ini kesal dan sakit hati kepada korban, pelaku curiga kepada warga yang menurut pelaku Informan polisi,” ujarnya.
Selain meringkus pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa serpihan bondet, pecahan genteng, pecahan asbes, serta sebilah celurit lengkap dengan sarung kulit hitam.
Kini pelaku mendekam di Tahanan Mapolres Pasuruan dan dijerat Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan bahan peledak dan senjata tajam, subsider Pasal 335 dan Pasal 406 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Sebelumnya, Teka-teki pelaku pelemparan bondet di Desa Sapulante, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan akhirnya terungkap. Pelaku diringkus ditempat persembunyiaannya di Wilayah Pasrepan, bahkan pelaku terpaksa ditembak di bagian kaki kirinya oleh petugas karena melawan dan mencoba kabur saat hendak diamankan.
Diketahui yakni pelaku berinisial A-M (26) warga Desa Sapulante, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan. (BM)





