BEKASI, BacainD.com – Rencana pengukuran ulang lahan di Jalan Inspeksi Kalimalang, RT 007/005, Kelurahan Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat, yang akan dilakukan Polres Metro Bekasi Kota pada Kamis (6/11/2025), menuai sorotan serius dari Tim 11 selaku kuasa hukum Irod Ismed bin Absari.

Ketua Tim 11, Andreas Kredok, menjelaskan bahwa kegiatan pengukuran tersebut dilakukan berdasarkan surat undangan resmi Polres Metro Bekasi Kota bernomor B/3491/XI/2025/Restro Bks Kota yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim AKP Braiel Arnold Rondonuwu, S.I.K., M.H. Tujuan kegiatan itu adalah melakukan pengukuran ulang atau pengembalian batas tanah yang menjadi objek sengketa antara Irod Ismed, pemilik tanah Girik C 311 Psl 9a S.I., dengan Stefanus Agung atau Leo selaku pelapor.

“Dalam hasil penyelidikan Polres disebutkan bahwa pelapor, saudara Leo, mengaku memiliki sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 5164 atas nama PT Catur Sejati Tirtamurni. Namun setelah kami cek ke BPN, data HGB itu tidak tercatat dalam sistem BPN Bekasi,” ujar Andreas Kredok kepada wartawan, Sabtu (8/11/2025).

Andreas menegaskan bahwa tanah yang menjadi objek sengketa merupakan milik Irod Ismed berdasarkan Girik C 311 Psl 9a S.I., yang diperkuat dengan surat sporadik dan PM1 dari Kelurahan Jakasampurna. Karena itu, ia menilai klaim pihak Leo yang mengaku memiliki HGB atas lahan tersebut sebagai upaya manipulasi dokumen pertanahan.

“Kami menduga kuat HGB yang dibawa pihak Leo adalah dokumen palsu. Faktanya, tidak ada catatan resmi di BPN, sementara dasar kepemilikan Irod jelas dan sah secara administrasi,” tegasnya.

Lebih lanjut, Andreas mengungkapkan bahwa Tim 11 saat ini menguasai fisik tanah milik Irod, dan sempat menghentikan kegiatan proyek PAM Jaya yang dikerjakan oleh PT KMU di atas lahan tersebut.

“Pekerjaan itu kami hentikan karena mereka tidak bisa menunjukkan legalitas penggunaan lahan. Kami sudah dua kali melayangkan somasi, namun hingga kini belum ada jawaban resmi dari pihak PT KMU,” katanya.

Tim 11 meminta pihak Kepolisian berhati-hati dalam melakukan penyelidikan dan memastikan agar tidak ada pihak yang dirugikan akibat penggunaan dokumen pertanahan yang diduga tidak sah.

“Kami mendukung proses hukum yang dilakukan Polres Metro Bekasi Kota, tetapi harus jelas siapa pemilik sahnya. Jangan sampai tanah rakyat diambil dengan HGB palsu,” pungkas Andreas.

(Suryono)

Ikuti Channel WhatsApp Bacaind
Bagikan: