Jakarta, BacainD.com – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak seluruh gugatan terhadap kepengurusan sah DPP Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (APKOMINDO) yang dipimpin Ir. Soegiharto Santoso, S.H. atau Hoky. Putusan tersebut dibacakan pada Kamis (6/11/2025) dan menjadi kemenangan telak bagi pihak tergugat.
Dalam sidang dengan nomor perkara 212/G/2025/PTUN.JKT, majelis hakim yang diketuai Ridwan Akhir, S.H., M.H., bersama hakim anggota Gugum Surya Gumilar, S.H., M.H., dan Haristov Aszadha, S.H., memutuskan menolak seluruh dalil gugatan yang diajukan oleh Rudy Dermawan Muliadi dan Suwandi Sutikno. Keduanya sebelumnya mengklaim sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal APKOMINDO, namun dinilai tidak memiliki dasar hukum maupun legitimasi yang sah.
Amar putusan menyebut, permohonan penundaan objek sengketa dari penggugat tidak diterima, eksepsi tergugat tentang kompetensi absolut dikabulkan, dan gugatan penggugat dinyatakan tidak diterima. Majelis juga menghukum penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp393.000. Putusan ini dibacakan secara elektronik dan bersifat final di tingkat pertama.
Ketua Umum DPP APKOMINDO, Hoky, menyambut gembira hasil putusan tersebut. Ia menilai keputusan PTUN Jakarta sebagai bukti bahwa kebenaran dan keadilan tetap tegak dalam sistem hukum Indonesia.
“Syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa atas putusan yang adil ini. Kami menghormati Majelis Hakim PTUN Jakarta yang telah memutus perkara dengan profesional dan berlandaskan kebenaran materiil,” ujarnya.
Hoky juga menyampaikan apresiasi kepada para jurnalis yang telah memberitakan jalannya persidangan dengan profesional dan berimbang. Menurutnya, liputan media berperan penting dalam menjaga transparansi proses hukum dan memberi pemahaman yang benar kepada publik.
Selama proses persidangan yang berlangsung beberapa bulan, dukungan moral dari pengurus dan anggota APKOMINDO terus mengalir. Sejumlah anggota hadir langsung di ruang sidang untuk memberikan dukungan kepada kepengurusan sah di bawah pimpinan Hoky.
Sekretaris Jenderal DPP APKOMINDO, Puguh Kuswanto, menambahkan rasa syukurnya atas kemenangan tersebut. Ia berterima kasih kepada seluruh DPD APKOMINDO dari 23 provinsi yang telah memberikan dukungan resmi dan aktif selama proses hukum berlangsung.
“Dukungan dari daerah menjadi kekuatan moral bagi kami untuk terus memperjuangkan kebenaran,” katanya.
Persidangan juga mengungkap sejumlah fakta penting, mulai dari dugaan pemalsuan akta notaris hingga ketidaksahan kegiatan Munaslub 2015 yang diklaim pihak penggugat. Para saksi seperti Dr. Rudi Rusdiah, Sandy Kusuma, Sugiyatmo, dan Yolanda Roring memberikan keterangan di bawah sumpah yang dinilai berintegritas dan membuktikan adanya rekayasa hukum.
“Kami menyampaikan apresiasi kepada para saksi yang dengan keberanian moral menyampaikan kebenaran di persidangan,” ujar Hoky.
Sementara Puguh menegaskan, keberanian para saksi menjadi teladan dalam penegakan hukum yang bersih dan transparan di Indonesia.
Dengan ditolaknya gugatan tersebut, kepemimpinan Hoky dan Puguh Kuswanto kini memiliki dasar hukum yang kuat untuk melanjutkan program-program strategis APKOMINDO.
“Kami akan fokus pada pengembangan organisasi dan pemberdayaan anggota melalui agenda seperti National Cybersecurity Connect (NCC) 2025, Indonesia Digital Technology Expo (IDTEx) 2025, dan Indonesia Game Experience (IGX) 2025,” ujar Hoky optimistis.
Puguh menambahkan, pihaknya juga akan memperkuat kolaborasi dengan asosiasi mitra seperti APTIKNAS dan berbagai pemangku kepentingan untuk membangun ekosistem teknologi informasi yang sehat dan berdaya saing global.
Hoky menutup pernyataannya dengan pesan moral bahwa putusan ini harus menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak.
“Hukum pada akhirnya akan selalu berpihak pada kebenaran. Keadilan pasti ditegakkan bagi mereka yang berada di pihak yang benar,” ujarnya tegas.
Kemenangan ini menandai babak baru bagi APKOMINDO untuk kembali fokus pada pengabdian, pengembangan industri teknologi informasi, dan kontribusi nyata bagi kemajuan bangsa.
(Suryono)






