PASURUAN, BacainD.com — Kasus memilukan terjadi di Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Kali ini, seorang remaja putri berusia 16 tahun sebut saja bunga harus menelan pahit setelah ia dikabarkan oleh Pihak Rumah Sakit Hamil 3 bulan.
Diketahui terduga pelaku persetubuhan tersebut berinisial M-B-S (21) warga Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.
Sebelum terungkap kehamilan bunga. Remaja 16 tahun terssbut mengeluh sakit kepada keluarga dibagian punggung selama beberapa hari terakhir. Setelah itu, korban dibawa ke RS Asih Abyakta untuk menjalani rawar inap selama tiga hari.
Selama di rawat inap di RS, hasil rekam pemeriksaan medis dari dokter keluar. Bahwa, remaja perempuan 16 tahun tengah hamil tiga bulan.
Setelah mendengar hal itu, pihak keluarga dibuat cemas. Sontak, korban mengaku bahwa yang menghamilinya adalah warga satu Dusun. Seketika, keluarga korban langsung menanyakan hal itu kepada sang terduga pelaku.
Saat ditanya, terduga pelaku mengakui perbutaannya, bahwa kehamilan korban 16 tahun Ia melakukan. Mengetahui hal itu, Pihak keluarga langsung melaporkan kejadian itu Polres Pasuruan.
Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Adima Firmansyah mengatakan, setelah mendapatkan laporan dua barang bukti, ia bersama anggota langsung melakukan pengejaran dan menangkap terduga pelaku.
“Setelah gelar perkara dan barang bukti ynag kuat, kami bersama anggota meringkus terduga pelaku pada Kamis (06/11/2025) sore kemarin di rumahnya terduga pelaku,” ucap Adimas, Jumat (07/11/2025).
Adimas menjelaskan, dihadapan polis, terduga pelaku mengakui telah melakukan persetubuhan terhadap korban berulang kali dari tahun kemarin hingga kasus ini terungkap.
“Pengakuan pelaku, ia melakukan persetubuhan sejak Tahun 2024 hingga Juni 2025 di rumah korban sendiri,” jelasnya.
Adimas menegaskan, bahwa pihak kepolisian berkomitmen dalam menegakkan hukum serta melindungi anak dari segala bentuk kekerasan dan pelecehan.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor jika mengetahui adanya kekerasan terhadap anak. Perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama,” tegasnya.
Kini terduga pelaku sudah diamankan di Mapolres Pasuruan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Akibat perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (BM)






