BEKASI, BacainD.com – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bekasi Raya menggelar kegiatan pembekalan dan sosialisasi bertajuk “Sinergi Media, Pemerintah, dan Dunia Usaha dalam Penerapan UU Pers, UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP), UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Implementasi Pengelolaan CSR/TJSL di Kota Bekasi”, pada Jumat (31 Oktober 2025).

Acara berlangsung di Aula PWI Bekasi Raya, Jalan Rawa Tembaga 2 No.1, Marga Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi.

Kegiatan dibuka oleh Ketua PWI Bekasi Raya, Ade Muksin, S.H., dan dihadiri jajaran pengurus serta anggota lintas bidang. Sejumlah narasumber dari berbagai institusi turut memberikan materi strategis seputar sinergi komunikasi publik, etika media, serta literasi hukum di era digital.

Hadir dalam kegiatan ini antara lain Aat Surya Safaat, Direktur Uji Kompetensi Wartawan (UKW) PWI Pusat sekaligus mantan Pemimpin Redaksi LKBN Antara. Dari unsur Polres Metro Bekasi Kota tampak AKP Suparyono, S.H. selaku Kasihumas, AKP Sentot Tri Handoko, S.H. (Kasikum), IPDA A. Sasmita (Paur Penmas), Penata Tk. I Ayunda Nopita, P.SE. (Paurmin Humas), dan Bripka Firman Riza, S.H. (Anggota Humas). Sementara dari Kejaksaan Negeri Kota Bekasi hadir Kepala Kejaksaan Negeri Dr. Sulvia Triana Hapsari, S.H., M.Hum., bersama Kasi Intelijen Ryan Anugrah, S.H., M.H. Dari Pemerintah Kota Bekasi turut hadir Kepala Dinas Kominfostandi, Drs. Nadih Arifin, M.Si., serta Pranata Humas Ahli Muda, M. Muchlis, S.E., M.Si.

Dalam paparannya, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Dr. Sulvia Triana Hapsari, menekankan pentingnya wartawan memahami konteks dan mekanisme kerja lembaga hukum. Ia mengimbau agar komunikasi antara media dan aparat hukum dilakukan secara proporsional dan profesional.

“Bukan kami tidak ingin ditemui, tetapi pekerjaan kami cukup padat. Kami berharap rekan-rekan wartawan bisa memahami waktu dan mekanisme komunikasi kami,” ujarnya.

Sulvia juga mengingatkan agar media tidak menggiring opini publik yang dapat menimbulkan persepsi keliru dalam pemberitaan hukum.

Sementara itu, Aat Surya Safaat menegaskan pentingnya profesionalisme dan integritas dalam menjalankan profesi jurnalistik. Ia mengingatkan agar wartawan bekerja dengan niat baik, menyajikan informasi yang mencerahkan publik, serta menghindari konten provokatif atau vulgar.

“Media wajib berbadan hukum, memiliki struktur organisasi yang jelas, dan terdaftar di Dewan Pers. Uji Kompetensi Wartawan (UKW) menjadi tolok ukur profesionalitas sekaligus tanggung jawab etik wartawan,” tegasnya.

Selain membahas penerapan UU Pers, kegiatan juga menyoroti mekanisme keterbukaan informasi publik sesuai UU Nomor 14 Tahun 2008, serta penerapan UU ITE dalam konteks komunikasi digital.

Para narasumber turut menyinggung pentingnya transparansi dalam pengelolaan Corporate Social Responsibility (CSR) atau Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL), agar pelaksanaannya selaras dengan prinsip good governance dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat.

Suasana kegiatan berlangsung interaktif. Para peserta antusias mengikuti sesi diskusi dan tanya jawab, yang memperkaya wawasan mereka tentang aspek hukum, etika, dan kolaborasi lintas sektor dalam praktik jurnalistik.

Menutup kegiatan, Ketua PWI Bekasi Raya, Ade Muksin, S.H., menyampaikan apresiasi kepada seluruh narasumber dan peserta.

Ia menegaskan bahwa kegiatan seperti ini menjadi bagian dari upaya PWI Bekasi Raya dalam meningkatkan kapasitas dan kompetensi wartawan di wilayahnya.

“Kami berharap pembekalan ini menjadi bekal bagi wartawan agar semakin profesional, memahami aspek hukum, dan menjaga integritas dalam menjalankan tugas jurnalistik,” ujarnya.
(Ben)

Ikuti Channel WhatsApp Bacaind
Bagikan: