 
                        Bekasi, BacainD.com — Polres Metro Bekasi Kota bekerja sama dengan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Bekasi menyelenggarakan kegiatan pembekalan dan sosialisasi bertajuk “Sinergi Media, Pemerintah, Dunia Usaha dalam Penerapan UU Pers, KIP, dan ITE serta Implementasi Pengelolaan CSR/TJSL” pada Jumat (31/10/2025).
Acara yang berlangsung di Kantor PWI Kota Bekasi, Jalan Rawa Tembaga, Kelurahan Marga Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, dimulai pukul 09.00 WIB dan berjalan kondusif.
Kegiatan ini dihadiri perwakilan dari institusi penegak hukum, pemerintah daerah, organisasi pers, serta para insan media. Dari Polres Metro Bekasi Kota hadir Kasihumas AKP Suparyono, S.H., Kasikum AKP Sentot Tri Handoko, S.H., Paur Penmas IPDA A. Sasmita, Paurmin Humas Penata Tk. I Ayunda Nopita, P.SE., dan Anggota Humas Bripka Firman Riza, S.H. Sementara itu, dari Kejaksaan Negeri Kota Bekasi turut hadir Kepala Kejaksaan Dr. Sulvia Triana Hapsari, S.H., M.Hum., dan Kepala Seksi Intelijen Ryan Anugrah, S.H., M.H. Pemerintah daerah diwakili oleh Kepala Dinas Kominfostandi Kota Bekasi Drs. Nadih Arifin, M.Si., serta Pranata Humas Ahli Muda M. Muchlis, S.E., M.Si.
Ketua PWI Kota Bekasi Ade Muksin, S.H., bersama Direktur Uji Kompetensi Wartawan (UKW) PWI Pusat Aat Surya Safaat turut hadir dalam kegiatan yang memperkuat kolaborasi antara aparat penegak hukum, pemerintah, dan insan pers.
Materi sosialisasi meliputi ketentuan Undang-Undang Pers, Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta praktik terbaik pengelolaan program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (CSR/TJSL) di tingkat kota.
Dalam paparannya, Aat Surya Safaat menegaskan pentingnya profesionalisme dalam menjalankan tugas jurnalistik. Wartawan, katanya, harus berniat baik, menyampaikan berita yang mencerahkan, serta menghindari unsur sadistis dan vulgar.
Ia juga mengingatkan bahwa organisasi pers harus berbadan hukum, memiliki struktur yang jelas, terdaftar di Dewan Pers, dan mendorong wartawan untuk mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) sebagai standar profesional.
Ia turut menyoroti perbedaan antara media arus utama yang berbadan hukum dengan akun media sosial, agar publik memahami batas tanggung jawab hukum dan etika pemberitaan.
Sesi selanjutnya mengupas mekanisme keterbukaan informasi publik sesuai Undang-Undang KIP serta penerapan aturan ITE dalam praktik jurnalistik dan komunikasi publik.
Materi pengelolaan CSR/TJSL memberikan panduan bagi dunia usaha dan pemerintah daerah untuk menyusun program CSR yang transparan, akuntabel, dan selaras dengan kebutuhan masyarakat Kota Bekasi.
Kegiatan berlangsung interaktif dengan sesi tanya jawab antara narasumber dan para awak media di bawah naungan PWI Kota Bekasi.
Para peserta menyambut baik inisiatif ini dan berharap sinergi antara media, pemerintah, dan dunia usaha dapat memperkuat kualitas pemberitaan, meningkatkan layanan publik, serta mendorong pelaksanaan program CSR yang berdampak nyata bagi masyarakat.
Acara ditutup dengan harapan agar kerja sama lintas sektor ini terus berlanjut melalui peningkatan kapasitas jurnalistik yang beretika serta penerapan hukum yang lebih jelas dalam praktik pemberitaan dan pengelolaan CSR di Kota Bekasi.
(Suryono)





 
					
