Pasuruan, BacainD.com – Kasus dugaan pungutan liar (pungli) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Wonosari, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan, kini resmi naik ke tahap penyidikan. Keputusan tersebut diambil setelah penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan menemukan bukti permulaan yang dianggap cukup kuat.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Teguh Ananto, membenarkan peningkatan status perkara ini sudah dinaikkan.

“Kasusnya sudah resmi kami naikkan dari penyelidikan ke penyidikan,” ucap Teguh.

Menurutnya, peningkatan status kasus dilakukan pada bulan Oktober 2025, setelah tim penyidik mengumpulkan bukti awal yang mendukung adanya dugaan praktik pungli dalam pelaksanaan program PTSL di desa tersebut.

“Bulan ini sudah masuk tahap penyidikan. Saat ini kami masih intens memeriksa saksi-saksi untuk memperdalam keterangan,” ujarnya.

Meski demikian, Teguh menegaskan bahwa hingga kini pihaknya belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

“Sampai saat ini belum ada tersangka. Kami masih fokus pada pemeriksaan saksi-saksi,” tegasnya.

Ketika ditanya terkait jumlah saksi yang telah diperiksa, Teguh menyarankan agar hal itu dikonfirmasi langsung ke Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus). “Silakan tanya langsung ke Kasi Pidsus, saya tidak hafal jumlah pastinya,” ucapnya.

Dari informasi yang dihimpun, hingga saat ini tim penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejari Pasuruan telah memeriksa sedikitnya 14 orang saksi sejak Senin (27/10/2025). Jumlah tersebut diperkirakan akan bertambah, karena total ada sekitar 44 orang saksi yang dipanggil, terdiri dari para pemohon sertifikat, panitia pelaksana, anggota kelompok masyarakat (Pokmas), hingga perangkat dan Kepala Desa Wonosari, Herlambang.

(BM)

Ikuti Channel WhatsApp Bacaind
Bagikan: