BEKASI, BacainD.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi resmi menyepakati Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 dalam rapat paripurna yang digelar pada Kamis (30/10/2025).
Dalam kesepakatan tersebut, total pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp 6,748 triliun, sementara belanja daerah diproyeksikan mencapai Rp 6,921 triliun. Dengan demikian, terdapat defisit anggaran sekitar Rp 173 miliar yang akan ditutup melalui pembiayaan daerah.
Rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh Pimpinan DPRD itu turut dihadiri Wali Kota Bekasi, Wakil Wali Kota, Sekretaris Daerah, seluruh kepala perangkat daerah, serta para pemangku kepentingan. Berdasarkan hasil Rapat Badan Musyawarah pada 27 Oktober 2025, sidang paripurna kali ini membahas tiga agenda utama, yakni laporan Badan Anggaran DPRD mengenai rancangan KUA-PPAS, pembacaan nota kesepakatan antara Pemkot dan DPRD, serta penandatanganan nota kesepakatan tersebut.
Anggota Komisi IV DPRD yang juga anggota Badan Anggaran, Ahmadi, dalam laporannya menjelaskan struktur KUA-PPAS APBD 2026 secara rinci. Pendapatan daerah sebesar Rp 6,748 triliun terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 4,130 triliun dan Pendapatan Transfer Rp 2,617 triliun. Sementara itu, alokasi belanja daerah dibagi untuk tiga pos utama: belanja operasional sebesar Rp 5,889 triliun, belanja modal Rp 1,031 triliun, dan belanja tidak terduga Rp 29 miliar.
Ahmadi menambahkan, penerimaan pembiayaan daerah bersumber dari Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) tahun 2025 yang diproyeksikan mencapai Rp 200 miliar. Sedangkan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 27 miliar, sehingga pembiayaan neto tercatat Rp 173 miliar. Dana tersebut akan digunakan untuk penyertaan modal kepada tiga Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Bekasi.
Perumda Air Minum Tirta Patriot akan menerima penyertaan modal Rp 10 miliar untuk pengembangan jaringan perpipaan dan sambungan rumah di wilayah Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Regional Jatiluhur 1. PT Bank Syariah Patriot (Persero Daerah) memperoleh Rp 10 miliar untuk penguatan jaringan kantor, investasi teknologi informasi, serta penyaluran pembiayaan konsumtif dan UMKM. Sementara PT Mitra Patriot (Persero Daerah) mendapatkan alokasi Rp 7 miliar untuk pengembangan bisnis sesuai bidang usahanya.
Dalam kesempatan tersebut, Badan Anggaran DPRD juga memberikan sejumlah catatan dan rekomendasi kepada Pemerintah Kota Bekasi. Ahmadi menekankan pentingnya akurasi data pendapatan daerah, terutama dari sektor pajak dan retribusi.
Ia meminta agar Pemkot membangun sistem digitalisasi pajak dan retribusi berbentuk dashboard terpadu untuk memantau pendapatan daerah secara real time.
Selain itu, dengan porsi belanja pegawai yang telah mencapai 42 persen dari total belanja, Pemkot Bekasi diminta berinovasi agar proporsinya dapat ditekan menjadi sekitar 30 persen. Upaya tersebut dapat dilakukan dengan menggali potensi pajak dan retribusi secara optimal.
Ahmadi juga menyoroti perlunya penguatan rencana bisnis BUMD agar penyertaan modal yang diberikan benar-benar berdampak pada peningkatan pelayanan publik dan kinerja korporasi.
Ia mendorong percepatan pengesahan Peraturan Daerah (Perda) tentang penyertaan modal sebagai tindak lanjut rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Jawa Barat tahun 2024.
DPRD juga meminta agar seluruh BUMD fokus pada bisnis intinya dan mencari solusi terhadap hambatan operasional agar dapat menjadi entitas yang sehat dan mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Di sektor pendidikan, Ahmadi mengingatkan pentingnya perhatian Pemkot terhadap ketersediaan tenaga guru, kepala sekolah, dan pengawas, mengingat masih adanya kekurangan. Ia juga menekankan pemenuhan kebutuhan sarana prasarana pendidikan seperti meja, kursi, dan lemari yang mencapai 39 ribu unit untuk SD dan SMP di Kota Bekasi.
Sementara itu, untuk belanja modal pengadaan tanah, Pemkot diminta memperhatikan aspek legalitas agar proses pembebasan lahan bersih dari masalah hukum. Inspektorat juga diminta melakukan review menyeluruh mulai dari tahap perencanaan hingga pelaksanaan, serta melaporkan hasilnya kepada DPRD.
“Belanja modal pengadaan tanah yang sudah berkekuatan hukum tetap harus segera ditindaklanjuti, seperti kasus Pasar Semi Pondok Gede yang belum terselesaikan,” ujar Ahmadi.
Ia menegaskan bahwa penyusunan KUA-PPAS 2026 harus berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan memperhatikan permasalahan strategis hasil forum RKPD, dengan melibatkan seluruh organisasi perangkat daerah dan masukan anggota dewan dalam rapat pembahasan.
Dengan disepakatinya KUA-PPAS APBD 2026, Pemerintah Kota Bekasi bersama DPRD akan melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD 2026 yang dijadwalkan disahkan pada November 2025 mendatang.
(ADV)






