Jakarta, BacainD.com — Badan Aktivis Patriot Demokrasi Indonesia (BAPDI) mendatangi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Rabu (29/10/2025) untuk mempertanyakan kelanjutan pelaksanaan eksekusi Penetapan Ketua PTUN Jakarta Nomor 3167/Pen.Eks/G/2025/PTUN.JKT tertanggal 30 September 2025.
Penetapan tersebut memerintahkan Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk melaksanakan seluruh amar putusan Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia (KIP RI) Nomor 069/VIII/KIP-PSI-A-M/2024 tanggal 17 Maret 2025, yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Putusan KIP itu mewajibkan Ditjen Bina Marga membuka dokumen proyek Infrastruktur Jalan dan Jembatan (IJD) kepada publik.
Ketua PTUN Jakarta, H. Husban, SH, MH, menegaskan bahwa setiap pejabat pemerintahan wajib melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Pengabaian terhadap putusan tersebut dapat dikenai upaya paksa dan sanksi administratif sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Penetapan PTUN itu, antara lain, mengabulkan permohonan eksekusi dari BAPDI, memerintahkan Ditjen Bina Marga melaksanakan putusan KIP RI, serta memberikan kewenangan kepada Panitera PTUN untuk menyampaikan salinan penetapan kepada KemenPAN RB, Inspektorat Ditjen Bina Marga, hingga Presiden dan DPR RI apabila putusan tidak dilaksanakan dalam jangka waktu yang ditentukan.
Kuasa hukum BAPDI, Johnny Tumanggor, SH, menjelaskan bahwa pihaknya sejak awal telah mengajukan permohonan informasi publik terkait dokumen proyek IJD yang dikelola Ditjen Bina Marga.
Dokumen tersebut meliputi berkas pemilihan penyedia, kontrak kerja, gambar teknis, berita acara serah terima pekerjaan, bukti pembayaran, serta rencana kerja dan spesifikasi teknis. Namun, permohonan itu tidak ditindaklanjuti oleh pihak Ditjen Bina Marga, sehingga BAPDI menempuh jalur hukum melalui KIP RI.
Meski mediasi KIP pada 17 Maret 2025 telah menghasilkan kesepakatan hukum yang mengikat, Ditjen Bina Marga tetap tidak melaksanakannya secara sukarela.
“Kami berharap PTUN membuka penetapan ini kepada publik agar masyarakat mengetahui lembaga mana yang belum menghormati penetapan pengadilan. KemenPAN RB dan Inspektorat Kementerian PUPR harus menindaklanjuti penetapan ini, jangan sampai keputusan PTUN diabaikan,” tegas Johnny Tumanggor.
Sementara itu, Ketua Umum BAPDI, Apollo Parasian Sihombing, menyampaikan apresiasi kepada PTUN Jakarta atas ketegasan dalam menegakkan hukum dan melindungi hak publik.
Ia menilai penetapan tersebut merupakan kemenangan bagi keterbukaan publik dan supremasi hukum.
“Kementerian PUPR, khususnya Ditjen Bina Marga, wajib tunduk pada hukum dan segera membuka seluruh dokumen proyek. Transparansi adalah kunci mencegah penyimpangan anggaran negara,” ujarnya.
Apollo juga mengingatkan bahwa sikap tidak kooperatif pejabat publik dapat berimplikasi serius, termasuk sanksi administratif dan pengumuman terbuka di media massa sebagaimana diatur dalam Pasal 116 ayat (5) dan (6) Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009.
Ia menegaskan BAPDI akan terus mengawal pelaksanaan penetapan eksekusi tersebut serta meminta Presiden dan DPR menjalankan fungsi pengawasan.
“BAPDI tidak mencari sensasi, tetapi memperjuangkan hak publik agar setiap rupiah uang negara digunakan untuk kepentingan rakyat. Ini bukan hanya kemenangan BAPDI, tetapi juga kemenangan masyarakat sipil,” pungkas Apollo Parasian Sihombing. (Suryono)






