BEKASI, BacainD.com – Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menepis keras tudingan adanya praktik jual beli jabatan di lingkungan aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.

Pernyataan itu disampaikan Tri sebagai respons atas pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang sebelumnya menyinggung dugaan praktik serupa di Bekasi.

“Coba dengar, ada enggak suara di Kota Bekasi soal jual beli jabatan? Kalian merasakan enggak? Dengar enggak?” ujar Tri dengan nada tegas, Selasa (21/10/2025).

Tri menegaskan, seluruh proses seleksi dan rotasi jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi dilakukan secara terbuka dan transparan.

Ia mencontohkan, proses open bidding jabatan direksi di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Bekasi yang menurutnya sudah melalui tahapan seleksi yang jelas dan terukur.

“Silakan masyarakat yang menilai. Proses open bidding sejak awal hingga asesmen untuk rotasi pejabat eselon II semuanya dilakukan terbuka dan sudah selesai sesuai prosedur,” katanya.

Tri juga menegaskan komitmennya untuk memberantas segala bentuk penyimpangan, termasuk pungutan liar (pungli) di lingkup pemerintahan yang ia pimpin.

“Kalau ada aparatur yang ketahuan melakukan pungli, saya pastikan akan diganti dua kali lipat. Oknum itu pun akan kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam rapat koordinasi pengendalian inflasi daerah 2025 di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Senin (20/10/2025), menyebut masih terdapat praktik jual beli jabatan di sejumlah daerah.

Ia mencontohkan Bekasi sebagai salah satu wilayah yang tercatat dalam laporan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama tiga tahun terakhir.

“Data KPK menunjukkan bahwa dalam tiga tahun terakhir masih banyak kasus di daerah. Mulai dari suap audit BPK di Sorong dan Meranti, jual beli jabatan di Bekasi, hingga proyek fiktif BUMD di Sumatera Selatan. Artinya, reformasi tata kelola pemerintah daerah belum selesai,” kata Purbaya. (Frm)

Ikuti Channel WhatsApp Bacaind
Bagikan: