BEKASI, BacainD.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan agar proses seleksi jabatan aparatur sipil negara (ASN), khususnya untuk posisi Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi, dijalankan secara transparan dan bebas dari konflik kepentingan.

“KPK terus mendorong agar proses seleksi jabatan ASN di pemerintah daerah dapat dilaksanakan secara transparan, berintegritas, dan bebas dari konflik kepentingan,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dikutip Selasa (14/10/2025).

Menurut Budi, keterbukaan dalam seleksi terbuka jabatan Sekda menjadi kunci untuk meminimalisir praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

KPK, kata dia, terus memperkuat fungsi koordinasi dan supervisi kepada pemerintah daerah dalam tata kelola manajemen ASN.

“Pendampingan dan pengawasan kami lakukan secara intensif, termasuk kepada Pemkab Bekasi, melalui instrumen Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP). Capaian MCSP seluruh pemda juga bisa diakses publik lewat situs jaga.id,” jelasnya.

Proses seleksi terbuka jabatan Sekda Kabupaten Bekasi resmi dibuka sejak 3–17 Oktober 2025. Namun, hingga pertengahan Oktober, pendaftar masih terbilang minim.

Di tengah minimnya peserta, muncul satu nama yang digadang-gadang sebagai kandidat kuat, yakni Endin Samsudin, Kepala BKPSDM Kabupaten Bekasi. Ia disebut-sebut memiliki kedekatan dengan keluarga besar Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang.

Sementara itu, sejumlah pihak menilai syarat seleksi yang cukup ketat menjadi salah satu faktor sepinya peminat.

Di antaranya, calon peserta harus telah menjabat jabatan pimpinan tinggi pratama minimal dua tahun dan pernah menduduki dua posisi berbeda.

Selain itu, peserta diwajibkan memperoleh rekomendasi dari pejabat pembina kepegawaian, baik bagi PNS di lingkungan Pemkab Bekasi maupun dari luar daerah.

Sekretaris BKPSDM Kabupaten Bekasi, Beny Yulianto Iskandar, memastikan seluruh persyaratan seleksi telah disesuaikan dengan regulasi nasional.

“Ketentuan teknis mengacu pada Permenpan 15/2019 dan Surat Edaran Menpan-RB 10/2023. Semua sudah dikonsultasikan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan mendapat persetujuan melalui surat Kepala BKN Nomor 18722/R-AK.02.03/SD/K/2025,” jelas Beny.

Menurutnya, izin atasan bukan bentuk intervensi, melainkan untuk memastikan instansi asal mengetahui adanya potensi rotasi jabatan, sehingga tidak mengganggu kinerja organisasi.

“Izin itu juga berfungsi memverifikasi rekam jejak dan integritas peserta. Pengecekan akan dilakukan oleh inspektorat,” ujarnya.

Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang menegaskan proses seleksi Sekda akan berjalan sesuai aturan dengan prinsip transparansi dan bebas dari praktik KKN.

“Insya Allah, semua calon yang memenuhi syarat akan saya berikan rekomendasi. Tapi kalau tidak sesuai ketentuan, tentu tidak bisa dipaksakan,” kata Ade.

Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh turut berpesan agar panitia seleksi dan para peserta mempersiapkan diri sebaik mungkin.

“Pansel harus bisa memilih yang terbaik, sosok yang paling cocok dengan kondisi Kabupaten Bekasi dan mampu mewujudkan visi-misi kepala daerah,” pungkasnya. (Frm)

Ikuti Channel WhatsApp Bacaind
Bagikan: