BEKASI, BacainD.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi memusnahkan barang bukti dari 173 perkara tindak pidana di Lapangan Kantor Kejari, Rabu (8/10/2025).

Seluruh barang bukti tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap dari berbagai tingkat peradilan.

Kepala Kejari Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman, menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan mencakup berbagai jenis hasil kejahatan.

Di antaranya, 1.529,5194 gram sabu dari 44 perkara, 5.919,8371 gram ganja dari 23 perkara, serta 5.809 butir pil ekstasi dari tiga perkara.

Selain itu, turut dimusnahkan 88 unit telepon genggam dari 59 perkara dan 29 bilah senjata tajam dari 23 perkara.

Barang bukti obat-obatan juga tak luput dari pemusnahan, meliputi 2.675 butir Tramadol, 2.279 butir Hexymer, dan 253 butir Trihexyphenidyl dari sembilan perkara.

Tak hanya itu, Kejari juga memusnahkan obat perangsang sebanyak 754 jenis cair dan 36 jenis kemasan dari satu perkara.

Sementara itu, dari perkara pemalsuan, dimusnahkan 10.931 lembar uang palsu pecahan Rp100.000 serta sertifikat palsu dari dua perkara.

“Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan berbagai cara sesuai ketentuan perundang-undangan, agar tidak dapat digunakan kembali oleh pihak mana pun,” ujar Eddy.

Ia menegaskan, kegiatan pemusnahan ini merupakan bagian dari tugas dan wewenang Kejaksaan RI sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, serta sesuai ketentuan Pasal 270 KUHAP.

“Tugas eksekusi haruslah tuntas, tidak hanya melaksanakan pidana badan, tetapi juga terhadap barang bukti,” tegasnya.

Menurut Eddy, pemusnahan barang bukti secara rutin penting untuk memastikan seluruh barang bukti dikelola dengan baik sesuai putusan pengadilan dan demi tertib administrasi.

“Harapannya, pelaksanaan pemusnahan secara berkala ini dapat mencegah penyalahgunaan barang bukti oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” pungkasnya. (Ths)

Ikuti Channel WhatsApp Bacaind
Bagikan: