BEKASI, BacainD.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi menegaskan bahwa pelaksanaan penyertaan modal daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Tahun Anggaran 2024 memiliki dasar hukum yang jelas. Penegasan ini disampaikan oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kota Bekasi, Inayatulah, pada Senin (6/10/2025).

Menurutnya, penyertaan modal yang dilakukan pada tahun anggaran 2024 telah diatur melalui Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi tentang pembentukan BUMD, yang di dalamnya mencakup ketentuan mengenai modal dasar perusahaan, serta Perda Kota Bekasi tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2024.

“Pelaksanaan penyertaan modal bukan tanpa dasar peraturan daerah. Semua mengacu pada regulasi yang telah ditetapkan,” ujar Inayatulah.

Ia menambahkan, dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Jawa Barat atas pemeriksaan Pemerintah Kota Bekasi Tahun Anggaran 2024, disebutkan bahwa terdapat catatan mengenai pengeluaran pembiayaan yang belum memiliki dasar penetapan yang memadai. Namun, BPK tidak menyatakan bahwa penyertaan modal kepada BUMD tidak memiliki dasar hukum.

Sebagai tindak lanjut atas rekomendasi BPK tersebut, Pemerintah Kota Bekasi akan menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal kepada BUMD untuk Tahun Anggaran 2026.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Bagian Hukum dan membentuk tim penyusun Raperda sebagaimana dimaksud. Usulan ini juga telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda). Diharapkan pembahasannya bersama DPRD dapat segera dilakukan tahun ini sebelum akhirnya disahkan melalui rapat paripurna,” jelasnya.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota Bekasi untuk memastikan setiap kebijakan keuangan daerah berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (Ben)

Ikuti Channel WhatsApp Bacaind
Bagikan: