
BEKASI, BacainD.com – Sebuah toko minuman keras ilegal di wilayah Kelurahan Jatimakmur, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, tepatnya di pertigaan bojong yang kini kembali beroperasi meski sebelumnya telah disidak dan ditutup oleh aparat gabungan.
Ironisnya, toko yang dikenal menjual minuman oplosan jenis arak ciu itu sempat menjadi sorotan karena sudah berulang kali dirazia oleh pihak kecamatan, Satpol PP, kepolisian, bahkan anggota DPRD Kota Bekasi.
Penggerebekan terbaru dilakukan pada Rabu (24/9/2025) siang, sekitar pukul 11.30 WIB.
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan berbagai jenis minuman keras dari berbagai merek di dalam toko.
Putra, penjaga toko yang ditemui di lokasi, membenarkan bahwa toko tempatnya bekerja baru saja disidak beberapa hari lalu.
“Benar, Bang. Beberapa hari lalu sempat disidak sama pihak Kecamatan Pondok Gede, Pol PP, dan DPRD,” ujarnya saat ditemui wartawan.
Namun Putra mengaku tidak mengetahui secara pasti soal izin dan urusan koordinasi dengan aparat.
“Saya cuma pekerja. Pernah nanya ke bos, kalau nanti saya kenapa-kenapa gimana, jawabnya cuma, ‘udah, itu urusan saya.’ Jadi semua urusan koordinasi sama RT, RW, Pol PP, atau polisi, itu tanggung jawab bos,” ungkapnya.
Putra juga menambahkan, dirinya tidak ikut diamankan saat penggerebekan berlangsung.
“Saya nggak dibawa, cuma dimintai keterangan saja,” katanya.
Camat Pondok Gede, Zainal Abidin Syah, menegaskan bahwa pihaknya mendukung penuh langkah penutupan terhadap toko-toko yang menjual minuman keras oplosan.
“Kami setuju dilakukan penutupan terhadap toko-toko minuman oplosan yang menimbulkan keresahan masyarakat. Laporan warga sudah kami teruskan ke Satpol PP untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan,” ujarnya.
Meski sudah berulang kali disidak, toko arak ciu tersebut rupanya tetap nekat beroperasi.
Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar di kalangan warga, siapa sebenarnya yang “membekingi” bisnis haram yang tak kunjung jera itu?. (Frm)