BEKASI, BacainD.com – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bekasi memanggil manajemen RS EMC Pekayon untuk meminta klarifikasi terkait laporan seorang pasien yang diduga mengalami koma. Pemanggilan dilakukan pada Senin (8/9/2025) di Gedung Plaza Pemkot Bekasi.

Kepala Dinkes Kota Bekasi, Satia Sriwijayanti Anggraini, mengatakan pemanggilan ini bertujuan meluruskan informasi agar tidak terjadi simpang siur.

“Pemanggilan dilakukan untuk mendengarkan langsung keterangan dari pihak rumah sakit. Kami ingin memastikan penjelasan dari kedua belah pihak agar tidak terjadi kesalahpahaman,” ujar Satia, Selasa (09/09/2025).

Satia menjelaskan, fokus klarifikasi adalah permintaan keterangan resmi terkait kronologi perawatan dan penanganan medis pasien. Dari laporan awal, pasien mulai dirawat sejak 25 Agustus diketahui mengalami pendarahan otak yang diperparah oleh faktor usia lanjut.

“Penanganan medis sebenarnya sudah dilakukan. Hanya saja, komunikasi yang kurang baik bisa menimbulkan kesalahpahaman,” jelasnya.

Dinkes menegaskan, akan menilai apakah terdapat unsur kelalaian atau pelanggaran prosedur medis setelah mendengar penjelasan dari rumah sakit.  Jika terbukti ada pelanggaran kata Satia, sanksi administratif dapat dijatuhkan sesuai regulasi.

“Undang-Undang Nomor 17 tentang Kesehatan menjamin hak masyarakat atas layanan kesehatan. Setiap rumah sakit wajib memberikan pelayanan maksimal, tanpa diskriminasi, dengan prinsip efektif dan efisien,” tegas Satia. (Frm)

Ikuti Channel WhatsApp Bacaind
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *