
PASURUAN, BacainD.com – Ingin mengikuti aksi demo di Jakarta tidak kesampaian. Seorang pria nekat lempari Pos Lantas Pandaan dengan Bom molotov dua kali pada Senin (01/09/2025) dini hari kemarin.
Diketahui pelaku pelemparan bernama Jordan RiefKy Fachrea (26) warga lingkungan Petungulung, RT 04 RW 06 Kelurahan Petungasri, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.
Saat aksi pelemparan, dibelakang Pos Lantas Pandaan ada dua orang petugas Aipda Heru Susanto dan Banpol Hadi. Tiba-tiba, terdengar suara pecahan botol dua kali di depan pos disertai dengan dua titik api.
Setelah itu, Aipda Heru bergegas ke depan pos untuk melihat situasi. Kemudian, ia melaporkan kejadian itu, ke Kapolsek Pandaan Kompol Bambang Sucahyono.
Setelah mendapatkan laporan. Satreskrim Polres Pasuruan bersama Polsek Pandaan melakukan olah tkp dan mengecek rekaman CCTV di Pos Lantas serta CCTV di sepanjang jalan raya milik Dishub.
AKP Adimas Firmansyah Kasat Reskrim Polres Pasuruan menuturkan, berkat rekaman CCTV pihaknya bersama Polsek Pandaan mendapatkan ciri-ciri identitas pelaku. Bahkan, pihaknya juga menemukan unggahan di Instagram milik pelaku yang mengakui perbuatannya.
“Setelah mengantongi ciri-ciri pelaku, kami langsung melakukan pelacakan melalui media sosial dan diketahui keberadaan posisi pelaku. Anggota langsung mendatangi tempat pelaku di Cafe Sriwedaeri, Pandaan dan dilakukan penangkapan tanpa perlawanan pada Senin sore,” ucap Adimas, Kamis (04/09/2025).
Setelah dilakukan introgasi, polisi menyita sejumlah barang bukti milik pelkau mulai dari Sepeda Motor, Pakaian pelaku sewaktu melakukan pelemparan serta alat komunikasi.
“Kami menyita jaket, celana dan dua unit Handphone miliknya. Ditambah pecahan kaca botol di Pos Lantas Pandaan,” ujarnya.
Modus yang dilakukan pelaku lanjut Adimas, awalnya pelaku ini berkeinginan untuk mengikuti atau bergabung dalam aksi demo di Jakarta. Namun, keinginan tersebut tidak tersampaikan akibat tidak memiliki biaya.
“Pelaku ini mau ikut demo, tapi tidak ada uang dan melempar Bom Molotov ke Pos Lantas Pandaan sebanyak dua kali serta dilakukan sendiri,” lanjutnya.
Dihadapan awakmedia, Jordan RiefKy Fachrea pelaku mengatakan, aksinya didorong keinginan untuk membangkitkan kepedulian teman-temannya terhadap berbagai kejadian di Indonesia.
Ia juga menyadari bahwa melempar bom molotov ke pos polisi adalah tindakan yang salah dan tidak bisa dibenarkan.
“Saya ingin membangkitkan uwer teman-teman saya untuk peduli terhadap kejadian di Indonesia. Namun cara saya sebenarnya memang salah,” kata Jordan.
Akibat perbuatannya, JRF dijerat Pasal 187 KUHP ayat (1) tentang tindak pidana pembakaran. Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 12 tahun. (BM)