
BEKASI, BacainD.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi resmi mengambil alih pengelolaan sementara Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Kertamukti, Kecamatan Cibitung, dari Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Jawa Barat.
Serah terima ini dilakukan usai proses pendampingan selama 10 bulan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Penyerahan pengelolaan dilakukan oleh Kepala BPPW Jawa Barat, M. Reva Sastrodiningrat kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait, pada Senin (7/7/2025).
Menurut Donny, pasca serah terima, seluruh operasional TPST menjadi tanggung jawab penuh pemerintah daerah.
“Pemkab Bekasi telah menganggarkan dana operasional untuk enam bulan ke depan,” ujarnya.
TPST Kertamukti memiliki kapasitas pengolahan hingga 50 ton sampah per hari.
Namun, volume itu baru mencakup sebagian desa di Kecamatan Cibitung, dengan estimasi populasi sekitar 400.000 hingga 500.000 jiwa.
Donny menambahkan, kehadiran TPST ini diharapkan mampu mengurangi beban Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng yang selama ini menjadi titik kritis penumpukan sampah di wilayah Bekasi.
“Kami berkomitmen memperkuat sistem pengelolaan sampah di tiap kecamatan,” katanya.
TPST Kertamukti menghasilkan produk utama berupa Refuse-Derived Fuel (RDF) bahan bakar alternatif bagi industry dan juga pupuk organik.
Sebanyak 88 persen sampah yang masuk berhasil diolah menjadi RDF, sementara sisanya 12 persen merupakan residu yang dibuang ke TPA.
Untuk mendukung operasional, TPST ini melibatkan 57 personel yang mencakup petugas pengangkut dan keamanan, belum termasuk armada truk pengangkut sampah.
Sementara itu, Reva menyampaikan bahwa TPST Cibitung merupakan proyek pertama dalam program Integrated Sustainable Waste Program (ISWP).
Dibangun sejak 2023 dan rampung pada 2024, proyek ini kini siap dijalankan oleh daerah.
“Meski baru berkontribusi sekitar 3 persen terhadap total pengelolaan sampah Kabupaten Bekasi, kami optimistis kontribusinya akan meningkat,” ujar Reva.
Selama masa pendampingan, evaluasi dilakukan secara rutin untuk memastikan optimalisasi proses dari pemilahan hingga produksi RDF.
Ia juga menjelaskan, proses serah terima aset sepenuhnya ke daerah masih menunggu prosedur administratif dari Kementerian Keuangan yang biasanya memakan waktu hingga satu tahun.
“Karena itu dilakukan serah terima pengelolaan sementara agar TPST dapat segera dimanfaatkan. Hari ini sekaligus dilepas produksi RDF perdana sebanyak 9 ton,” tutup Reva. (Ths)