
MALANG, BacainD.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang mengungkap maraknya praktik penipuan berkedok aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di wilayah Malang Raya.
Penipuan ini memanfaatkan nama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) untuk meminta data pribadi korban yang kemudian disalahgunakan untuk transaksi pinjaman online (pinjol) ilegal.
Pelaku biasanya menghubungi korban melalui WhatsApp, SMS, atau telepon, dengan dalih membantu aktivasi IKD.
Mereka kemudian meminta Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor KK, foto KTP elektronik, hingga kode OTP.
“Kalau sudah dapat data, biasanya digunakan untuk transaksi pinjol,” ujar Kepala Kantor OJK Malang, Farid Faletehan, Selasa (24/6/2025).
Setelah tahap awal, pelaku berlanjut meminta PIN, CVV, nama ibu kandung, hingga sandi aplikasi keuangan.
Data itu lalu digunakan untuk mengakses layanan keuangan ilegal, sementara korban dikejar oleh debt collector.
OJK mencatat, melalui Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), sebanyak 1.123 entitas pinjol ilegal telah dihentikan.
Selain itu, 209 penawaran investasi ilegal dibekukan, dan 2.422 kontak debt collector ilegal diblokir lewat kerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Farid mengimbau masyarakat yang menjadi korban penipuan untuk segera melapor ke Indonesia Anti-Scam Center (IASC).
Layanan yang diluncurkan sejak November 2024 itu telah menerima 128.281 laporan, di antaranya melalui bank dan penyelenggara sistem pembayaran (85.120 laporan), serta laporan langsung (43.891 laporan).
Total 208.333 rekening telah dilaporkan ke IASC, namun baru 47.891 rekening yang berhasil diblokir.
Kerugian yang tercatat mencapai Rp 2,6 triliun, sementara dana yang berhasil diamankan baru Rp 163 miliar.
“Semakin cepat korban melapor, peluang uang kembali juga semakin besar karena IASC melakukan pelacakan dana secara real time,” jelas Farid. (Tns)