
Oleh: Bung Suryo (Ketua Aing)
Pembangunan infrastruktur digital memang penting dan tak terelakkan di era konektivitas tinggi seperti saat ini. Namun, bukan berarti pembangunan dapat dilakukan secara serampangan dan tanpa memperhatikan aturan serta keselamatan publik.
Kasus terbaru di Kelurahan Ciketingudik, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi, menjadi contoh nyata bagaimana sebuah vendor internet nekat melakukan pemasangan tiang kabel tanpa izin resmi dari pihak kelurahan.
Vendor dengan nama MyRepublic tersebut, diketahui telah menanamkan 10 tiang kabel di lingkungan RW 06, Jl. Mandor Aren, tanpa adanya proses izin dan koordinasi dengan pemerintahan setempat sebelum dilakukan pembangunan.
Fakta ini diakui langsung oleh Lurah Ciketingudik, Usep Wijaya, SE, kepada BacainD.com yang menyatakan bahwa tidak pernah ada pemberitahuan resmi dari pihak vendor sebelum pemasangan dimulai.
Melanggar Prinsip Tata Kelola Wilayah
Apa yang dilakukan oleh vendor tersebut bukan hanya pelanggaran etika, tetapi juga melabrak aturan administrasi wilayah. Berdasarkan Permendagri No. 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana di Kelurahan, setiap kegiatan fisik yang menyentuh ruang publik harus melalui koordinasi dengan pemerintah kelurahan, termasuk dalam hal ini pemasangan tiang kabel internet.
Tanpa koordinasi, sulit bagi pemerintah kelurahan untuk memastikan apakah pemasangan itu aman bagi pengguna jalan, tidak merusak tata kota, serta tidak menimbulkan konflik dengan warga. Apalagi jika menyangkut instalasi kabel udara, yang kerap menimbulkan kesemrawutan visual dan bahkan risiko tersangkut kendaraan atau roboh saat cuaca ekstrem.
Dampak Nyata di Lapangan
Dari sisi masyarakat, praktik sembarangan ini menimbulkan keresahan. Selain ketidakteraturan tata lingkungan, warga juga merasa bahwa ruang publik mereka seolah โdikuasaiโ oleh korporasi tanpa konsultasi. Ini berpotensi menumbuhkan ketidakpercayaan pada perusahaan penyedia layanan internet, sekalipun mereka memiliki niat menyediakan konektivitas.
Lebih jauh, tiang yang dipancang sembarangan bisa menjadi bahaya laten. Tanpa pengawasan teknis dari pemerintah atau laporan teknis yang bisa dikaji bersama, tiang tersebut bisa saja tidak memenuhi standar konstruksi jalan atau mengganggu rencana pembangunan pemerintah di masa depan.
Pemerintah Harus Tegas dan Terbuka
Penghentian proyek ini oleh Lurah Ciketingudik bersama Bhabinsa dan Bhabinkamtibmas patut diapresiasi sebagai bentuk perlindungan terhadap warganya. Namun langkah ini harus ditindaklanjuti dengan pembenahan sistem perizinan dan pengawasan yang lebih ketat, terutama untuk wilayah-wilayah padat penduduk yang sering menjadi target pemasangan infrastruktur digital.
Pemerintah daerah harus memperkuat komunikasi lintas sektor dan memperjelas prosedur izin bagi pihak swasta. Di sisi lain, vendor internet perlu menyadari bahwa membangun infrastruktur bukan hanya soal teknologi dan bisnis, tetapi juga soal integritas dan penghormatan terhadap regulasi publik.
Pembangunan Bagus, Asal Tertib
Kita semua sepakat bahwa akses internet adalah hak modern warga negara. Tapi jika pembangunan dilakukan secara liar dan tanpa etika, maka yang muncul bukan kemajuan, melainkan kekacauan.
Kasus Ciketingudik harus jadi pelajaran, tak ada pembangunan yang boleh berdiri di atas pelanggaran hukum dan ketidaktertiban publik.
Salam Akal Sehat dari Kami
*Suryono, Pimpinan Perusahaan BacainD.com