
JAKARTA, BacainD.com – Desk Pemberantasan Judi Online (Judol) yang berada di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Politik, dan Keamanan (Kemenko Polkam) melaporkan telah memblokir lebih dari 34 ribu konten judi online dalam sepekan terakhir.
Menteri Koordinator Bidang Politik, dan Keamanan (Menko Polkam), Budi Gunawan, menyebutkan bahwa dari periode 13 hingga 19 Juni 2025, total sebanyak 34.321 konten judi daring telah berhasil diturunkan dari internet.
“Ada lonjakan laporan publik melalui CekRekening.id sebanyak 1.085 aduan, dan laporan Polri mencapai 7.165 kasus, sementara terbanyak terjadi di wilayah Jawa Timur dan Jawa Barat,” kata Budi Gunawan dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (21/6/2025).
Untuk penegakan hukum, lanjut Budi, terdapat 14 tersangka baru yang telah diamankan dalam kurun waktu tersebut, dengan tambahan 21 kasus serta penyitaan terhadap 15 unit perangkat elektronik yang digunakan untuk aktivitas judi online.
Menko Polhukam juga mengungkapkan munculnya modus baru yang digunakan para pelaku untuk menyamarkan transaksi keuangan dalam aktivitas perjudian digital, yakni dengan memanfaatkan akun QRIS milik pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sebagai rekening penampung dana hasil judi.
“Muncul modus baru yang terdeteksi, yaitu adanya penggunaan akun QRIS UMKM sebagai rekening penampung dana judi,” ungkapnya.
Meski operasi pemberantasan terus berjalan, Budi menekankan pentingnya penguatan sinergi antar kementerian dan lembaga serta peningkatan pengawasan terhadap transaksi digital yang semakin kompleks.
Salah satu langkah yang telah dilakukan adalah menggelar rapat koordinasi lintas instansi di Daerah Istimewa Yogyakarta.
Kegiatan tersebut melibatkan Kementerian Komunikasi dan Informatika, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), serta pemerintah daerah. Tujuannya adalah memperkuat literasi keamanan digital, mendukung implementasi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta mendorong pelatihan di bidang kriptografi.
“Tantangan utama yang masih dihadapi adalah rendahnya literasi keamanan digital pemda dan masyarakat serta meningkatnya transaksi ilegal melalui kripto,” ujar Budi. (Ths)