BEKASI, BacainD.com – Unit Reskrim Polsek Setu meringkus dua pemuda yang diduga mencuri sepeda motor di lingkungan SMPN 06 Setu, Kabupaten Bekasi.

Kedua pelaku berinisial A (17) dan DS (22) ditangkap di dua lokasi berbeda, setelah menjual sepeda motor curian ke wilayah Cileungsi, Bogor.

Kapolsek Setu, AKP Usep Aramsyah, menjelaskan kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari seorang ibu rumah tangga bernama Siti Umiyatun (47), yang melaporkan hilangnya sepeda motor Kawasaki Ninja 150 R milik putranya, Muhammad Zilbra Febrian, pada Senin (16/6/2025).

“Saat itu, korban memarkirkan motornya di lingkungan sekolah untuk mengikuti kegiatan belajar mengajar. Namun, saat pulang, motor tersebut sudah tidak ada,” kata Usep dalam keterangan tertulis, Jumat (20/6/2025).

Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan menemukan keberadaan motor di Kampung Babakan, Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor.

Motor itu diduga telah dijual oleh pelaku kepada seseorang di daerah tersebut dan kemudian diamankan oleh polisi.

Setelah mengamankan barang bukti, polisi menangkap DS di kawasan Jatimulya, Tambun Selatan, pada Rabu (18/6/2025).

Dari pemeriksaan, DS mengaku berperan mengantar pelaku utama, A, untuk menjual motor curian tersebut.

Ia menerima imbalan sebesar Rp100.000 dari penjualan motor yang dihargai Rp3,5 juta.

Pelaku utama A ditangkap pada hari yang sama di sebuah apartemen di Bekasi Selatan.

Ia mengakui mencuri motor di halaman sekolah dan menjualnya ke Cileungsi.

Kedua pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Mengingat salah satu pelaku masih di bawah umur, polisi turut berkoordinasi dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Bekasi untuk penanganan lanjutan. (Alf)

Ikuti Channel WhatsApp Bacaind
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *