
JAKARTA, BacainD.com – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menyatakan dukungan penuhnya terhadap kebijakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang melarang organisasi kemasyarakatan (ormas) menggunakan atribut yang menyerupai institusi resmi seperti TNI, Polri, dan Kejaksaan.
โSeminggu lalu saya sudah sampaikan bahwa tidak boleh ada ormas yang memakai seragam menyerupai aparat, apalagi TNI/Polri. Jadi kalau sekarang Kemendagri sudah tegas melarang, tentu saya sangat setuju,โ kata Sahroni di Jakarta, Senin (16/6/2025).
Politisi Partai NasDem itu menilai penggunaan seragam bergaya militer oleh ormas menimbulkan keresahan publik dan mengaburkan batas antara kekuasaan sipil dan institusi negara.
โMereka bukan aparat, tapi muncul di ruang publik dengan seragam militeristik seolah-olah punya wewenang hukum. Ini merusak wibawa negara,โ tegasnya.
Sahroni meminta aparat kepolisian tak ragu menindak ormas yang melanggar aturan tersebut.
โPolisi harus pastikan semua ormas patuh. Jangan ada yang petantang-petenteng sok jagoan,โ ujarnya.
Meski demikian, ia menyarankan agar Kemendagri memberi masa transisi yang jelas sebelum menjatuhkan sanksi.
โBeri batas waktu, misalnya 30 hari, untuk mengganti corak seragam. Kalau tetap ngeyel, langsung sanksi, bahkan cabut SK ormasnya. Mau ormas kecil atau besar, semua harus tunduk,โ tandas Sahroni.
Sebelumnya, Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, juga menegaskan pelarangan ormas memakai atribut menyerupai aparat penegak hukum sesuai dengan UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Perppu No. 2 Tahun 2017, terutama Pasal 60 ayat 1.
โOrmas yang melanggar akan dikenai sanksi administratif mulai dari peringatan tertulis hingga pencabutan Surat Keputusan Kemenkumham,โ ujar Bima Arya.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menjaga ketertiban umum dan menekan munculnya โpseudo-aparatโ yang berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi resmi negara. (Frm)