BEKASI, BacainD.com – Polisi menangkap seorang aparatur sipil negara (ASN) gadungan yang viral setelah kedapatan meminta Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pedagang di Pasar Induk Cibitung, Bekasi.
Pria bernama Sodri ini kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh pihak berwajib.
Selain Sodri, polisi juga menangkap seorang pria lainnya bernama Samsul. Keduanya bersama dua pelaku lainnya yang masih buron, diketahui telah meminta uang THR kepada sejumlah pedagang di pasar tersebut.
Dalam proses penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi setidaknya enam pedagang yang menjadi korban pemalakan ini.
Dalam sebuah konferensi pers yang digelar di Mapolres Metro Bekasi, Sodri dan Samsul hadir mengenakan pakaian tahanan oranye.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Mustofa, memastikan bahwa kedua tersangka bukan pegawai dari Pemerintah Kabupaten Bekasi.
“Ini bukan ASN dari Pemkab Bekasi, mereka ASN gadungan. Kami akan proses lebih lanjut,” ujar Mustofa.
Modus Pemalakan dengan Kuitansi THR
Sebuah rekaman video yang beredar luas di media sosial menunjukkan bagaimana Sodri mendekati seorang pedagang di Pasar Cibitung.
Dalam rekaman tersebut, terlihat pelaku menyerahkan kuitansi bertulisan ‘THR Retribusi’ sambil meminta sejumlah uang dengan alasan untuk keamanan dan retribusi.
“Pemda, retribusi keamanan ama retribusi,” ujar pelaku saat itu.
Keterangan dari perekam video mengungkapkan bahwa aksi pemalakan ini sudah berlangsung cukup lama, sejak empat tahun lalu.
“Tolong, Pak, biar nggak jadi kebiasaan, Pak,” ujar perekam yang tampak khawatir dengan tindakan tersebut.
Aksi Pemalakan Berhasil Mengumpulkan Uang Rp 1,6 Juta
Dari hasil penyelidikan sementara, diketahui bahwa Sodri dan kelompoknya berhasil mengumpulkan uang sekitar Rp 1,6 juta dalam waktu satu malam. Uang tersebut kemudian dibagi empat dan tersisa sekitar Rp 450 ribu.
Kapolres Mustofa menegaskan bahwa pihaknya serius menindaklanjuti kasus ini dan akan terus mengejar dua pelaku lainnya yang masih buron.
“Kami akan terus mengusut hingga tuntas,” tandasnya. (Alf)