JAKARTA, BacainD.com – Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kota Bekasi, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi, kolusi, dan pelanggaran hukum ke Kejaksaan Agung RI, terkait penyalahgunaan retribusi sampah di Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi tahun anggaran 2021.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Bekasi Tahun 2021 dengan Nomor 09B/LHP/XVIII.BDG/04/22, terdapat indikasi penyimpangan dana retribusi kebersihan sebesar Rp 6.281.415.791 di sembilan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD).
“Sembilan UPTD diduga melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan retribusi sampah tahun anggaran 2021, (diduga ;red) menyebabkan kerugian negara sebesar Rp6,28 miliar,” tegas Ketua AWPI DPC Kota Bekasi, Jerry, usai melaporkan kasus dugaan tersebut ke Kejagung RI, Rabu (26/3/2025).
Lebih lanjut, Jerry menjelaskan, surat laporan bernomor 007/LI/AWPI-KB/XII/2024 telah diterima oleh Sabrina, petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kejaksaan Agung.
“Surat kami telah diterima dengan baik oleh pihak Kejagung. Kami berharap Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus segera menindaklanjuti laporan ini,” ujar Jerry.
Ia menegaskan, kasus ini menjadi sorotan publik, khususnya warga Bekasi, sehingga perlu adanya penanganan cepat dari pihak Kejagung.
“Penyalahgunaan dana retribusi sampah ini sudah meresahkan masyarakat. Kami sebagai sosial kontrol mendesak agar hukum ditegakkan,” paparnya.
Jerry menyebutkan, laporan ini merujuk pada Pasal 3 UU No. 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN, yang mengatur asas kepastian hukum, transparansi, dan akuntabilitas.
“Pejabat daerah wajib mematuhi asas penyelenggaraan negara. Jika ada pelanggaran, harus diproses hukum,” tegasnya.
Informasinya, Kasus ini sebelumnya juga sudah diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat berdasarkan surat R-811/M.23/Dek.3/07/2023 pada 3 Juli 2023, yang mana perkara tersebut juga terungkap dalam sidang Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.
Selain itu, Kejaksaan Negeri Kota Bekasi juga telah menerima laporan serupa dari Garda Nasional Pelopor Pembangunan Indonesia (GNPPI) pada Juni 2024. Namun, hingga berita ini diterbitkan, Kejaksaan Tinggi Jabar dan Kejaksaan Negeri Kota Bekasi belum memberikan keterangan resmi terkait laporan temuan tersebut. (Bung Suryo/Rls/AWPI)